Advertisement
Ini Gaya Terbaru Ahmad Dhani. Mau Meniru? Izin Dulu!
Ahmad Dhani mengenakan setelan jas dan belangkon dalam sidang ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018). - Ist/Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Musisi Ahmad Dhani tampil beda ketika datang ke sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).
Suami Mulan Jameela itu datang ke pengadilan dengan mengenakan penutup kepala berupa blangkon.
Advertisement
Bila sebelumnya Dhani mengenkan kaos bertuliskan "Ganti Presiden", kali ini ayah Al, El dan Dul itu tampil mengenakan setelan jas dan blangkon. Namun di bagian bawah, pentolan Dewa 19 itu memilih mengenakan celana jeans hitam dan sepatu hitam.
"Jadi selama saya mencari di Google, kok penampilan saya nggak ada yang keren. Makanya saya akhirnya peduli sama penampilan saya, biar pas diketik di Google muncul foto keren," katanya.
BACA JUGA
Menurut Ahmad Dhani, gaya tersebut akan terus ia kenakan, baik ketika manggung maupun tampil di acara-acara resmi lainnya seperti persidangan. Ia malah berseloroh, jika ada orang lain yang bergaya sepertinya, maka harus izin dengannya.
"Ini akan dipakai dalam style saya kedepannya. Nyanyi dan politik saya akan bergaya begini. Jadi harus izin saya kalau ada yang mau meniru," kata Ahmad Dhani dengan percaya diri.
Ia datang sekitar pukul 14.00 WIB dan persidangan langsung dimulai 30 menit kemudian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pengamanan Wisata di Kulonprogo Diperketat Selama Libur Nataru
Advertisement
Film Legenda Kelam Malin Kundang, Teror Ingatan yang Menghantui
Advertisement
Berita Populer
- Mengenal Jenis Latto-Latto, Ada yang Bisa Menyala hingga Berukuran Jumbo
- Perusahaan Ini Bikin Kostum Serigala yang Mirip Aslinya, Terjual Seharga Rp350 Juta
- Hanya Kover 10 Persen, Warganet Soroti Asuransi Indra Bekti
- Foo Fighters akan Comeback Meski Tanpa Sang Drummer
- Jadi Sorotan Warganet, Inilah Profil Aldila Jelita, Istri Indra Bekti
Advertisement
Advertisement



