Advertisement

Artis Angela Lee Kini Dipenjara di LP Wirogunan

Irwan A Syambudi
Jum'at, 01 Juni 2018 - 12:03 WIB
Bhekti Suryani
Artis Angela Lee Kini Dipenjara di LP Wirogunan Angela Lee menjalani proses hukum tahap dua di Kejaksaan Negeri Sleman, Kamis (31/5/2018). - Harian Jogja/Irwan A. Syambudi)

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Kasus hukum yang menjerat artis Angela Charlie alias Angela Lee dan suaminya David Hardian Sugito kini memasuki babak baru. Mereka kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Berkas perkara kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang menjerat pasangan suami istri ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Sleman, Hafidi mengatakan keduanya bersama sejumlah alat bukti kini telah dilimpahkan oleh Polres Sleman kepada Kejari Sleman.

Advertisement

Proses perpindahan itu dilakukan pada Kamis (31/5/2018) lalu. "Kami menerima penyerahan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan atas nama Angela Charlie dan David," kata dia kepada wartawan, Kamis.

Setelah diserahkan, pihaknya melakukan penelitian kelengkapan formil dan materilnya terkait dengan tersangka dan barang bukti yang disita oleh penyidik. Di antaranya barang bukti yang disita adalah dokumen, sejumlah tas berharga ratusan juta, dan sebuah mobil Jeep Wrangler Rubicon warna jingga.

"Kedepannya dalam jangka 20 hari ke depan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman untuk dilakukan proses penuntutan lebih lanjut. Kalau kemungkinan (kapan) sidang menunggu penetapan lebih lanjut dari Pengadilan Negeri," ujarnya.

Sementara itu, kini kedua tersangka resmi menjadi tahanan Kejari. Mereka ditempatkan di sel tahanan berbeda, untuk Angela Lee di tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Wirogunan, Kota Jogja, sedangkan David ditempatkan di LP Kelas IIB Cebongan, Sleman. Angela ditempatkan di LP Wirogunan lantaran di sana terdapat fasilitas khusus untuk tahanan perempuan.

"Sementara barang bukti seperti mobil Jeep Rubicon Wrangler serta sejumlah tas-tas bermerk diamankan di Rumah Resmi Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Wirogunan, Kota Jogja," kata Hafidi.

Kuasa Hukum Angela dan David, Wahyu Rudy hanya memberikan komentar singkat kepada wartawan. Dia menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang telah berjalan. "Tahap kedua untuk perkaranya Angela dan David, kami ikuti proses saja," ujarnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, Angela bersama suaminya pada Februari lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman akibat kasus penipuan serta pencucian uang dalam bisnis tas impor senilai Rp12 miliar. Akibat perbuatannya, Angela Lee pun dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 tentang Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Lokasi dan Harga Tiket Museum Dirgantara Jogja, Cek di Sini

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement