Advertisement

Praperadilan Kasus Video Porno Ditolak, Luna Maya dan Cut Tari Tetap Tersangka

Newswire
Selasa, 07 Agustus 2018 - 15:13 WIB
Nina Atmasari
Praperadilan Kasus Video Porno Ditolak, Luna Maya dan Cut Tari Tetap Tersangka Luna Maya, Ariel Noah dan Cut Tari. - Okezone

Advertisement


Harianjogja.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan kasus pornografi Luna Maya dan Cut Tari yang diajukan Kurniawan Adi Nugroho.

Menurut Hakim Ketua Majelis Florensani, objek yang dijadikan dasar mengajukan praperadilan di luar wewenang pengadilan.

"Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Majelis Florensani, Selasa (7/8/2018).

Kurniawan Adi Nugroho selaku pemohon sepenuhnya menerima hasil sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018). Namun di sisi lain, pihaknya tetap meminta penyidik kepolisian untuk segera menangani perkara tersebut.

"Kami akan berikan kesempatan kepada penyidik, ya katakan lah enam bulan. Tiga sampai enam bulan ini mereka bisa atau enggak," kata Nugroho usai sidang.

Kendati menerima hasil putusan, Kurniawan Adi Nugroho tetap berharap kepolisian bersedia mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila kelak hasil penyidikan mereka tidak membuahkan hasil.

"Toh enggak ada ruginya juga. Perkara ini sudah dijemur sekian lama. Delapan tahun. Jangan zalim menggantung status orang. Kalau memang tak cukup bukti ya hentikan saja," tandas Kurniawan Adi Nugroho.

Kurniawan Adi Nugroho yang mewakili Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), mengajukan gugatan praperadilan atas kasus pornografi Luna Maya dan Cut Tari. Gugatan itu didaftarkan pada 5 Juni 2018 dengan nomor register 70/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL.

Dalam isi gugatan, pemohon meminta Polri untuk menghentikan penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya. Sebagai informasi, keduanya dijadikan tersangka atas peredaran video porno tersebut.

"Menyatakan secara hukum para termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng," bunyi permohonan Nugroho dalam gugatan.

Selain poin di atas, pemohon juga meminta pada polisi untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kedua artis. Tak lupa, pemohon turut meminta Polri agar membersihkan nama Cut Tari dan Luna Maya.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Dipanggil Teman oleh Bocah Berusia 2 Tahun, Beyonce Kirim Bunga Cantik Ini

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement