Advertisement
Banding Dikabulkan, Hukuman Jennifer Dunn Dipangkas dari 4 Tahun Jadi 10 Bulan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Hukuman penjara untuk artis Jennifer Dunn bakal leih ringan. Penyebabnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Jennifer Dunn, 24 Juli 2018. Hukuman Jennifer Dunn atas kasus narkoba dipangkas, dari empat tahun menjadi sepuluh bulan saja.
Hal tersebut tertuang dalam putusan PT Jakarta Nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI yang dipublikasikan melalui situs resmi Mahkamah Agung. Jennifer Dunn dinilai hanya menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri.
Advertisement
"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding ; MENGADILI SENDIRI," begitu bunyi surat putusan tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje Binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 [sepuluh] bulan," demikian dikutip dari situs Mahkaman Agung.
BACA JUGA
Elang Prakoso Wibowo bertindak sebagai hakim ketua dalam putusan banding tersebut. Sementara itu, Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Triparasada sebagai hakim anggota.
Putusan tersebut merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 Agustus 2018 dan dibacakan pada 16 Agustus 2018 oleh hakim ketua dalam sidang terbuka untuk umum. Sementara itu, Siti Khaeriyah bertindak sebagai panitera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pengamen Malioboro Dikumpulkan di 7 Titik Mulai 7 Oktober 2025
Advertisement

Padi Reborn Bawakan Lagu Era 2000-an di Synchronize Fest 2025
Advertisement
Berita Populer
- Mengenal Jenis Latto-Latto, Ada yang Bisa Menyala hingga Berukuran Jumbo
- Perusahaan Ini Bikin Kostum Serigala yang Mirip Aslinya, Terjual Seharga Rp350 Juta
- Hanya Kover 10 Persen, Warganet Soroti Asuransi Indra Bekti
- Foo Fighters akan Comeback Meski Tanpa Sang Drummer
- Jadi Sorotan Warganet, Inilah Profil Aldila Jelita, Istri Indra Bekti
Advertisement
Advertisement