Advertisement

Kasus Ujaran Idiot Ahmad Dhani Masuk Kejaksaan

Newswire
Jum'at, 07 Desember 2018 - 17:37 WIB
Nina Atmasari
Kasus Ujaran Idiot Ahmad Dhani Masuk Kejaksaan Ahmad Dhani. - ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, SURABAYA – Kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Ahmad Dhani menemui babak baru. Polda Jawa Timur telah melimpahkan berkas perkara Ahmad Dhani terkait kasus kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Jumat (7/12/2018). Berkas itu dilimpahkan usai dinyatakan lengkap.

"Berkasnya diserahkan ke Kejati Jatim oleh Polda Jatim pukul 13.00 WIB. Berkas itu diterima jaksa penuntut umum," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera saat dihubungi wartawan, Jumat (7/12/2018).

Advertisement

Seperti diberitakan, Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (18/10/2018). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli bahasa dan pidana.

Politikus Partai Gerindra ini dilaporkan Koalisi Bela NKRI dengan tuduhan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata idiot pada Minggu, 26 Agustus 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Lima Kdrama yang Dinanti pada 2025

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement