Advertisement
Kelabui Ahok, Veronica Tan Ubah Nama Tio Jadi Bunga dan Gunakan Bahasa Hokian
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Sidang vonis cerai Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dengan Veronica Tan semakin mengungkap kabar perselingkuhan yang mendera bekas pasangan suami istri ini. Veronica bahkan disebut hakim mengelabui Ahok dengan mengubah nama selingkuhannya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan pengajuan cerai yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada istrinya Veronica Tan dinyatakan diterima.
Sebelum Ketua Majelis Hakim bacakan putusan cerai itu, hakim anggota bernama Taufan Mandala terlebih dulu membacakan pertimbangan Ahok menggugat cerai Vero tersebut.
Taufan menjelaskan, Ahok menggugat cerai itu, karena adanya orang ketiga dalam rumah tangganya. Di mana Vero sudah berselingkuh sejak 2010, namun Ahok baru memiliki bukti pada Agustus 2015 ketika ada panggilan masuk ke handphone istrinya dan langsung direbutnya.
"Penggugat ini, pernah tanya ke tergugat, tentang siapa yang tadi menelpon. Tapi tergugat menjawab bukan siapa-siapa dan menyuruh penggugat untuk mencari tahu sendiri," kata Taufan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja Pengadilan Negri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Bukti perselingkuhan itu semakin kuat, lanjut Taufan, ketika pada 2016 Ahok pulang lebih awal ke rumahnya di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara. Saat tiba di rumah, tidak menemukan Vero dan tidak memberitahukannya terlebih dulu kalau keluar rumah.
"Penggugat menanyai keberadaan tergugat melalui pesan WhatsApp. Tergugat ini mengaku pergi bersama temannya yang sudah dikenal penggugat," tuturnya.
Namun, Ahok tidak percaya dan menulusuri keberadaan Vero. Setelah ditelusuri, ternyata Vero bertemu dengan Julianto Tio di sebuah kafe. Vero akhirnya mengakui pertemuan tersebut. Vero pun langsung mengganti nama Julianto Tio menjadi 'bunga' di kontak handphonenya.
"Jadi, dalam berkomunikasi ini, Vero dengan Julianto Tio menggunakan bahasa hokian yang tidak dimengerti Pak Ahok," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Sutaji mengatakan, berdasarkan kutipan akta perkawinan, Ahok-Vero, nomor 323.279/I/1997, per tanggal 17 Desember 1997, telah resmi diputus. Karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
"Jadi, kita nyatakan Ahok-Vero sekarang resmi bercerai," ujar Sutaji di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringatan Hari Kartini 21 April: Youtube Rilis Dokumenter Perempuan Kreator
Advertisement
Berita Populer
- Mengenal Jenis Latto-Latto, Ada yang Bisa Menyala hingga Berukuran Jumbo
- Perusahaan Ini Bikin Kostum Serigala yang Mirip Aslinya, Terjual Seharga Rp350 Juta
- Hanya Kover 10 Persen, Warganet Soroti Asuransi Indra Bekti
- Foo Fighters akan Comeback Meski Tanpa Sang Drummer
- Jadi Sorotan Warganet, Inilah Profil Aldila Jelita, Istri Indra Bekti
Advertisement
Advertisement