Advertisement

Bunuh Hewan Dilindungi, Salman Khan Divonis 5 Tahun Bui

Newswire
Kamis, 05 April 2018 - 22:35 WIB
Maya Herawati
Bunuh Hewan Dilindungi, Salman Khan Divonis 5 Tahun Bui Salman Khan - Reuters/Dinuka Liyanawatte

Advertisement

Harianjogja.com, MUMBAI-Bintang besar Bollywood Salman Khan dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena membunuh dua ekor antelope India atau yang disebut juga blackbuck. Di India, blackbuck adalah jenis hewan dilindungi.

Kasus ini sebenarnya adalah kasus lama yang terjadi pada 1998 namun mencuat kembali.  Khan, 52, dijatuhi hukuman lima tahun dari maksimal hukuman enam tahun yang tertera dalam Undang-Undang Perlindungan Satwa Langka India. Ia juga didenda sebesar US$154 atau sekitar Rp2,07 juta. Atas vonis ini, Khan bisa mengajukan banding, sayangnya belum diketahui hal itu akan dilakukannya.

Insiden itu terjadi pada 1998 di dekat Jodhpur, di negara bagian barat Rajasthan. Saat itu Khan sedang terlibat pembuatan film Hum Saath Saath Hain (We Are All Together). Saat istirahat pengambilan gambar, Khan berburu secara ilegal bersama aktris Neelam, Tabu dan Sonali Bendre. Ikut juga dalam perburuan itu Saif Ali Khan (yang kini tengah membintangi serial India pertama Sacred Games di channel aplikasi film berbayar, Netflix).
 
Menurut pemberitaan lokal di India, dalam pernyataanya, Khan menyebut ia tak bersalah dan mengatakan dua hewan dilindungi itu mati karena sebab alami. Kejadian ini menurut Khan adalah kesengajaan pihak tertentu agar dia diposisikan sebagai orang yang bersalah.

Kasus hukum ini bukan kali pertama yang menjerat Khan. Menurut Hollywood Reporter, Kamis (5/4),  pada 2015 ia juga divonis bersalah karena kasus tabrak lari yang menewaskan seorang gelandangan dan melukai beberapa orang. Khan sedang mabuk ketika menyetir di jalanan Kota Mumbai, India pada 2003. Khan lolos dari hukuman setelah menang di pengadilan tinggi.  


Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Newswire

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement