Advertisement

Didakwa 6 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran kebencian, Ahmad Dhani Tak Membantah

Newswire
Selasa, 17 April 2018 - 09:17 WIB
Nina Atmasari
Didakwa 6 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran kebencian, Ahmad Dhani Tak Membantah Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). - Ist/Suara.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Musisi Ahmad Dhani didakwa enam tahun bui oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan jerat pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Selain enam tahun kurungan, Ahamad Dhani juga terancam denda Rp1 miliar. Hal ini seperti disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).

Advertisement

Menanggapi itu, pentolan grup band Dewa19 ini berencana akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang ditawarkan oleh Majelis Hakim.

"Tadi sudah dibacakan dakwaan terhadap Mas Dhani. Kita diberikan hak undang-undang pidana untuk mengajukan eksepsi. Kita mempergunakan hak kita mengajukan eksepsi dengan diberikan waktu satu minggu untuk mempersiapkan," terang Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum Ahmad Dhani.

Kendati demikian, Ahmad Dhani tak membantah fakta-fakta yang tertuang di dalam surat dakwaan.

"Walaupun sebenarnya secara non formal kita sudah menerima dakwaan jaksa. Kita sudah pelajari. Kita sudah mempunyai format yang cukup untuk mengajukan eksepsi," tutur Hendarsam.

Suami Mulan Jameela ini memanfaatkan momen tersebut agar dakwaan yang dibacakan JPU bisa dibatalkan dalam putusan sela nanti.

"Jadi eksepsi itu diajukan terkait cacat formal yang didakwaan. Tadi kita melihat titik lemah dari jaksa seperti kurang cermat. Seperti ini bisa dipergunakan untuk membatalkan dakwaan," sambung Hendarsam.

Ahmad Dhani diketahui dilaporkan kasus ujaran kebencian oleh Jack Lapian, salah seorang pendukung eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2017 silam.

Tahun lalu, Ahmad Dhani diketahui mengunggah pesan yang berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Selama Libur Lebaran, Dishub Bantul Bakal Tempatkan Petugas Jaga di Sejumlah Jalur Tengkorak

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Rela, Ungkapan Some Island tentang Kelam, Ikhlas dan Perpisahan

Hiburan
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement