Advertisement

Banding Dikabulkan, Hukuman Jennifer Dunn Dipangkas dari 4 Tahun Jadi 10 Bulan

Newswire
Kamis, 23 Agustus 2018 - 16:17 WIB
Nina Atmasari
Banding Dikabulkan, Hukuman Jennifer Dunn Dipangkas dari 4 Tahun Jadi 10 Bulan Jennifer Dunn. - Ist/Suara.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Hukuman penjara untuk artis Jennifer Dunn bakal leih ringan. Penyebabnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Jennifer Dunn, 24 Juli 2018. Hukuman Jennifer Dunn atas kasus narkoba dipangkas, dari empat tahun menjadi sepuluh bulan saja.

Hal tersebut tertuang dalam putusan PT Jakarta Nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI yang dipublikasikan melalui situs resmi Mahkamah Agung. Jennifer Dunn dinilai hanya menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri.

Advertisement

"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding ; MENGADILI SENDIRI," begitu bunyi surat putusan tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje Binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 [sepuluh] bulan," demikian dikutip dari situs Mahkaman Agung.

Elang Prakoso Wibowo bertindak sebagai hakim ketua dalam putusan banding tersebut. Sementara itu, Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Triparasada sebagai hakim anggota.

Putusan tersebut merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 Agustus 2018 dan dibacakan pada 16 Agustus 2018 oleh hakim ketua dalam sidang terbuka untuk umum. Sementara itu, Siti Khaeriyah bertindak sebagai panitera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Dinkes Kulonprogo: Belum Ada Temuan Kasus Super Flu

Dinkes Kulonprogo: Belum Ada Temuan Kasus Super Flu

Kulonprogo
| Minggu, 11 Januari 2026, 22:57 WIB

Advertisement

Golden Disc Awards ke-40 Digelar di Taiwan, Ini Para Pemenang Utama

Golden Disc Awards ke-40 Digelar di Taiwan, Ini Para Pemenang Utama

Hiburan
| Minggu, 11 Januari 2026, 12:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement