Advertisement

Xena Xenita Dituntut 10 Bulan Penjara

Uli Febriarni
Senin, 01 Oktober 2018 - 19:50 WIB
Bhekti Suryani
Xena Xenita Dituntut 10 Bulan Penjara Xena Xenita - IG: @dikxenitaxena)

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO- Penyanyi dangdut Jogja, Xena Xenita dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (1/10/2018).

Dalam sidang perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang menyeret biduan bernama asli Xena Al-Kautsar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo, Iman Fauzi menyebutkan, Xena dituntut dengan Pasal 197 UU RI No.36/2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 Ayat I KUHP.

Advertisement

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan, JPU memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp2 juta subsider dua bulan kurungan. Karena yang bersangkutan telah mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin edar.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kulonprogo, Yogi Andiawan Sagita mengungkapkan, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, sebelumnya JPU menyusun dua dakwaan alternatif. Selain dakwaan yang dijadikan sebagai tuntutan tadi, JPU juga mendakwa Xena melanggar Pasal 196 UU RI No.36/2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 Ayat I KUHP sebagai dakwaan kedua.

"Tapi yang digunakan JPU untuk menyusun tuntan adalah dakwaan pertama. Sesuai dengan tuntutan tersebut," kata dia, Senin.

Kuasa Hukum Xena Xenita dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Nyi Ageng Serang, B. Septian Krisna menyatakan, ia akan memaksimalkan pembelaan terhadap kliennya, melalui pledoi yang disusun oleh tim kuasa hukum.

"Kami selaku kuasa hukum masih optimistis. Pembelaan akan kami lakukan maksimal, karena ada beberapa celah dalam proses persidangan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, penyanyi asal Mantrijeron, Kota Jogja itu ditangkap oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Kulonprogo di simpang lima Karangnongko (Tugu Nyi Ageng Serang), Selasa (10/4/2018), usai mengisi acara di sebuah sekolah di Wates.

Dari tangan Xena, polisi menyita pula sembilan butir pil berwarna putih dengan simbol segitiga bertuliskan Hima. Obat tersebut masuk dalam daftar obat tanpa izin edar. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium, pil tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl.

Pada sidang kali ini, ia kembali mengenakan kerudung sama seperti sidang-sidang sebelumnya. Hanya saja, kali ini ia menggunakan kerudung berwarna hitam mengkilap dan atasan bermotif garis vertikal warna biru. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Marliyus.

Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis (4/10/2018). Sedianya, sidang digelar dengan agenda penyampaian pledoi secara tertulis dari pihak kuasa hukum Xena Xenita. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembangkan Digitalisasi UMKM, Pemkot Libatkan Mahasiswa

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Agensi Ungkap Hasil Autopsi Kematian Park Bo Ram

Hiburan
| Senin, 15 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement