Advertisement
Sidang Kasus Narkoba yang Menjerat Roro Fitria Ditunda

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Irwan memutuskan menunda sidang terkait perkara narkoba yang menjerat artis Roro Fitria, mengingat penuntut umum meminta tambahan waktu untuk mempersiapkan tuntutan.
"Karena jaksa menyatakan tuntutan belum siap. Oleh sebab itu saya buka sidang ini untuk menunda, akan kita tunda pada hari Kamis tanggal 4 untuk tuntutan jaksa," kata Irwan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2018).
Advertisement
Irwan turut memerintahkan ke tim penasihat hukum Roro Fitria agar menyiapkan pledoi pada 10 Oktober.
"Pledoi tanggal 10 ya, tidak tanggal 9 atau 11. Apabila tanggal itu [10 Oktober] tidak mengajukan pembelaan, [terdakwa] dianggap tidak melakukan haknya," sebut Irwan.
Di tengah persidangan, hakim anggota Iswahyu Widodo mengusulkan agenda jadwal untuk persidangan Roro Fitria.
Ia menyebut, bahwa tuntutan dakwa diadakan pada 4 Oktober, dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan pada 9 Oktober.
Akan tetapi, kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Hasrat Sjafrie sempat meminta hakim agar memberi timnya waktu dua minggu untuk menyusun pledoi.
Walau begitu, Irwan mengatakan waktu dua minggu dianggap terlalu lama. Hakim Iswahyu pun kembali menegaskan bahwa pembelaan dilakukan pada Rabu pekan depan.
"Pembelaan kamu tanggal 10 nanti yaa. Sudah saya catat ini," tegas Iswahyu.
Di kesempatan berbeda, Roro Fitria berharap jaksa dapat memberi dakwaan yang ringan.
"Bismillah. Mohon doanya teman-teman. Mudah-mudahan jaksa kasih (tuntutan) yang serendah-rendahnya," sebut Roro di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Petugas Polda Metro Jaya menangkap Roro Fitria di rumahnya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018. Saat ditangkap, Roro sedang menunggu sabu yang ia pesan dari YK dengan perantara WH atau Wawan.
Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, Roro Fitria dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya mengenai menyimpan, memiliki, dan menguasai; Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang penyalahgunaan; dan Pasal 132 UU RI No.35/2009 mengenai pemufakatan jahat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tak Hanya ASN, Pemkab Bantul Ajak Warga Miskin Gabung KDMP
Advertisement

Komposer Grego Julius Bawakan 22 Lagu di Pertunjukan Orkestra
Advertisement
Berita Populer
- Mengenal Jenis Latto-Latto, Ada yang Bisa Menyala hingga Berukuran Jumbo
- Perusahaan Ini Bikin Kostum Serigala yang Mirip Aslinya, Terjual Seharga Rp350 Juta
- Hanya Kover 10 Persen, Warganet Soroti Asuransi Indra Bekti
- Foo Fighters akan Comeback Meski Tanpa Sang Drummer
- Jadi Sorotan Warganet, Inilah Profil Aldila Jelita, Istri Indra Bekti
Advertisement
Advertisement