Advertisement

Ahmad Dhani Sebut Tuntutan 2 Tahun Adalah Pembalasan Kasus Ahok

Newswire
Senin, 26 November 2018 - 20:19 WIB
Laila Rochmatin
Ahmad Dhani Sebut Tuntutan 2 Tahun Adalah Pembalasan Kasus Ahok Ahmad Dhani. - ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Musisi Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara oleh jaksa. Jaksa menganggap Dhani karena terbukti menyuruh orang lain memberikan informasi terkait SARA.

Tapi menurut Ahmad Dhani, tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) sangat abstrak.

Advertisement

"Jadi tidak ada satupun pernyataan sah dan meyakinkan dari Jaksa, tentang golongan mana yang saya beri ujaran kebencian. Ada golongan yang abstrak yang dituduhkan kepada saya," kata Ahmad Dhani, seusai sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Menurut Ahmad Dhani, dalam tuntutannya JPU juga tak berani menyebut golongan yang dimaksud adalah pendukung Ahok.

"Bahkan jaksa tidak berani menyebut bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan dan pendukung Ahok, nggak ada," ujar istri Mulan Jameela ini.

Pentolan Dewa 19 itu sampai pada kesimpulan kalau tuntutan tersebut bukan dari JPU. Melainkan tuntutan itu dibuat oleh orang yang lebih atas dari JPU.

"Ya mungkin ini dari atasnya yang bikin tuntutan ini, saya nggak yakin JPU-nya. Saya yakin dari atas, karena tuntutannya dua tahun sama seperti Ahok dipenjara. Jadi ini kayaknya balas dendam nih," kata Dhani sambil tertawa.

Ahmad Dhani membandingkan tuntutannya dengan Ahok yang hanya dituntut JPU selama satu tahun percobaan, bukan penjara.

"Tapi hakim memutuskan Ahok dua tahun penjara. Ini kayaknya mungkin kebalik ini. Karena hakim telah memberikan keputusan yang lebih berat daripada tuntutan JPU waktu itu kepada Ahok," kata Ahmad Dhani.

"Sekarang balas dendam, sekarang tuntutannya dua tahun untuk Ahmad Dhani, itu adalah tuntutan balas dendam, supaya sama dengan Ahok," kata Ahmad Dhani menuduh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dishub DIY Buat Skema Jalur Utama dan Alternatif Masuk DIY Saat Mudik Lebaran 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Rela, Ungkapan Some Island tentang Kelam, Ikhlas dan Perpisahan

Hiburan
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement