Advertisement

Tersangkut Kasus Endorse Kosmetik Ilegal, Via Vallen Penuhi Panggilan Polisi

Newswire
Kamis, 20 Desember 2018 - 20:37 WIB
Kusnul Isti Qomah
Tersangkut Kasus Endorse Kosmetik Ilegal, Via Vallen Penuhi Panggilan Polisi Via Vallen. - Ist/Instagram

Advertisement

Harianjogja.com, SURABAYA-Biduan dangdut Via Vallen memenuhi panggilan Polda Jawa Timur pada Kamis (20/12/2018) guna diperiksa sebagai saksi terkait kasus produk kosmetik ilegal bermerek Derma Skin Care (DSC) Beauty.

Penyanyi asal Sidoarjo ini datang sekitar pukul 11.35 WIB dengan mobil warna putih dan mengenakan hijab warna hitam menuju ke ruang penyidik.

Advertisement

Tidak banyak keterangan yang disampaikan pelantun "Meraih Bintang" yang merupakan "Theme Song" Asian Games 2018 tersebut. Dia hanya menjelaskan kondisinya saat akan menjalani pemeriksaan dan keberangkatannya dari Jakarta.

"Alhamdulillah, saya berangkat dari Jakarta pukul 10," kata Via singkat sebelum masuk ke ruang penyidik.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, Via Vallen adalah artis kedua yang memenuhi panggilan Polda Jatim, setelah Nella Kharisma pada Selasa (18/12/2018) lalu.

"Salah satunya yang sudah datang itu Nella Kharisma. Hari ini Via Vallen, kita siapkan waktu," ujarnya.

Selain dua artis dangdut ini, penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap beberapa artis yang menjadi "endorse" untuk produk kosmetik ilegal dan akan datang di awal Januari 2019.

Arman mengaku, pertanyaan yang diajukan kepada perempuan yang terkenal dengan lagu "Sayang" ini tidak jauh berbeda dengan yang dipertanyakan kepada Nella Kharisma.

Setidaknya ada enam artis, yakni Via Vallen, Nella Kharisma dan empat artis berinisial NR, MP, DJB dan DK yang menjadi "endorse" produk kosmetik ilegal dengan merek DSC Beauty dari Kediri yang tidak terdaftar di BPOM.

Polisi mengamankan satu tersangka berinisial KIL. Selama dua tahun, tersangka memproduksi kosmetik menggunakan bahan untuk campuran dari sejumlah merek terkenal, antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.

Tersangka KIL juga menjual produknya dengan banderol mulai dari Rp350.000 hingga Rp500.000 per paket. Dalam sebulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket dengan wilayah penjualan mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement