Advertisement

PROSTITUSI ONLINE: Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila Bisa Jadi Tersangka

Newswire
Senin, 07 Januari 2019 - 10:37 WIB
Kusnul Isti Qomah
PROSTITUSI ONLINE: Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila Bisa Jadi Tersangka Vanessa Angel - Instagram

Advertisement

Harianjogja.com, SURABAYA-Kendati saat ini telah dilepaskan dan dikenakan wajib lapor, Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan kedua artis yang terlibat prostitusi online di Surabaya yakni Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Jika ada temuan baru soal keduanya yang menggunakan tindakan prostitusi ini sebagai penghasilan utama akan kami tetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin (7/1/2019).

Advertisement

Meski begitu, Barung mengungkapkan dari pemeriksaan awal selama ini, keduanya mendapatkan penghasilan bukan dari prostitusi, namun dari pekerjaan utamanya sebagai artis dan model.

"Dari bukti yang ada keduanya masih mendapatkan penghasilan sebagai pemain sinetron, model dan lain-lainnya," ucapnya.

Barung mengatakan baik Vannesa Angel maupun Avriellia Shaqqila dikenakan wajib lapor karena hingga saat ini polisi masih membutuhkan keterangan mereka sebagai saksi korban untuk membongkar kasus ini lebih lanjut.

"Itu untuk membongkar tindak pidana prostitusi 'online' ini yang diduga cukup banyak korbannya yang dipasarkan kedua mucikari," kata Barung.

Dari pemeriksaan awal itu, penyewa layanan prostitusi yang ditawarkan itu sudah lebih dulu mentransfer uang sebesar Rp20 juta sebagai "down payment" (DP).

"Dari situ diketahui jika ada uang sebesar Rp80 juta untuk tarif VA ini," kata Barung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Siap-Siap! Ini Jadwal dan Cara Ikut War Tiket Konser Sheila on 7

Hiburan
| Kamis, 18 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement