Advertisement

Dul Jaelani Minta Maia Jenguk Ahmad Dhani, Warganet: Pikir Lagi Dul Kalau Ngomong

Chelin Indra Sushmita
Sabtu, 02 Februari 2019 - 06:17 WIB
Nina Atmasari
Dul Jaelani Minta Maia Jenguk Ahmad Dhani, Warganet: Pikir Lagi Dul Kalau Ngomong Dul Jaelani dan Maia Estianty (Instagram/duljaelani)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Kasus hukum yang menimpa musisi Ahmad Dhani membuat sang anak, Dul Jaelani bertindak. Setelah menjenguk di penjara, kini anak bungsu itu berharap Maia Estianty berkenan menjenguk ayahnya di dalam penjara. Anak bungsu Maia Estianty merasa prihatin dengan nasib sang ayah yang kini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.

Meski demikian, pemuda bernama lengkap Abdul Qodir Jaelani itu tidak memaksa Maia Estianty menjenguk Ahmad Dhani. Namun, jika Maia Estianty masih peduli dengan keluarga, Dul Jaelani berharap Maia Estianty meluangkan waktu membesuk Ahmad Dhani.

Advertisement

"Kalau bunda peduli sama anaknya, peduli sama keluarga, sama suasana. Saya berharap bunda mengunjungi ayah. Tapi, semua kembali kepada bunda," kata Dul Jaelani dalam cuplikan video wawancara infotainment yang diunggah akun gosip Instagram @makrumpita, Kamis (31/1/2019).

Sayangnya, pernyataan Dul Jaelani justru mendapat respons negatif dari warganet. Sejumlah netizen menilai Maia Estianty tidak perlu lagi berurusan dengan Ahmad Dhani yang telah berstatus sebagai mantan suaminya.

"Peduli terhadap keluarga, tapi kan ayahnya Dul sudah bukan keluarga lagi," komentar @furrydiah.

"Aduh, Dul kamu aneh ya. Udah bercerai ngapain juga nengokin. Dulu aja Bunda Maia disia-siakan. Pikir lagi aja Dul kalau ngomong," imbuh @emerdekawati_17.

"Peduli keluarga? Emang Ahmad Dhani keluarganya ya? Kan sudah enggak. Sudah punya keluarga bahagia sendiri ah. Ngapain ngurusin suami orang," imbuh @yenniawaliati.

Diberitaka sebelumnya, Ahmad Dhani menghuni Rutan Cipinang akibat tersandung kasus ujaran kebencian. Ahmad Dhani yang merupakan politikus Partai Gerindra divonis 1,5 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyimpulkan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Dia dengan sengaja dan tanpa hak menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kepada masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement