Advertisement

Wah, Ini Isi Surat Terbuka Ahmad Dhani dari Dalam Penjara

Newswire
Senin, 11 Februari 2019 - 16:10 WIB
Laila Rochmatin
Wah, Ini Isi Surat Terbuka Ahmad Dhani dari Dalam Penjara Ahmad Dhani. - Okezone/Ady

Advertisement

Hariajogja.com, JAKARTA -- Ahmad Dhani yang kini tengah mendekam di Rutan Medaeng Surabaya, membuat surat terbuka untuk wartawan. Dalam suratnya, Ahmad Dhani meminta kepada wartawan untuk bertanya kepada Pengadilan Tinggi, mengapa dirinya

Menurut Ahmad Dhani, selama ini masyarakat telah salah persepsi mengenai penetapan dirinya yang dipenjara di Rutan Cipinang (kini dipindah ke Rutan Madaeng, Surabaya).

Advertisement

"Perlu saya luruskan kembali, bahwa saya, Ahmad Dhani tidak dipenjara karena menjalani vonis 1,5 tahun. Saya, Ahmad Dhani terpenjara karena penetapan Pengadilan Tinggi yang menetapkan saya di penjara selama 30 hari. Tolong ini digaris bawahi," tulis Ahmad Dhani dalam surat terbukanya, yang diterima Suara.com.

Ahmad Dhani melakukan banding atas vonis 1,5 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut suami Mulan Jameela itu, seharusnya ia tak dipenjara sampai ada vonis dari Pengadilan Tinggi.

"Kami melakukan upaya bandin atas vonis Pengadilan Negeri, maka seharusnya saya tidak ditahan seperti lazimnya. Contohnya dalam Kasus Buni Yani, yang dieksekusi di tingkat kasasi," sambung Ahmad Dhani.

"Jadi tolong media tanyakan kepada Pengadilan Tinggi: pertama, kenapa saya ditahan selama 30 hari? Kedua, Kenapa harus 30 hari? Ketiga, kenapa yang lainnya ketika banding tidak ditahan, kok saya di tahan 30 hari?," lanjut Ahmad Dhani.

Selain itu, Ahmad Dhani juga mempertanyakan dirinya yang ditahan dipindah ke ke Rutan Madaeng hingga persidangan kasus ujaran idiot selesai.

"Menurut saya ini adalah ketetapan yang tidak lazim karena saya bukan pembunuh, perampok, teroris, koruptor," kata Ahmad Dhani.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus ujaran kebencian. Dhani kemudian langsung dipenjara di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Penahanan Ahmad Dhani kemudian dipindahkan ke Rutan Medaeng Surabaya selama menjalani kasus ujaran idiot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Film Korea Selatan Terbaru, Jo Jung Suk Tampil sebagai Pilot Cantik

Hiburan
| Rabu, 17 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement