Advertisement

Di Singapura, Lagu Lady Gaga dan Ariana Grande Masuk Daftar Lagu Ofensif

Denis Riantiza Meilanova
Rabu, 03 April 2019 - 01:17 WIB
Nina Atmasari
Di Singapura, Lagu Lady Gaga dan Ariana Grande Masuk Daftar Lagu Ofensif Lady Gaga memegang piala Oscar yang diraihnya untuk kategori the Best Original Song atas lagu Shallow dari AStar is Born dalam 91st Academy Awards yang digelar di Los Angeles California, 24 Februari 2019. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Pemerintah Singapura  memasukkan lagu-lagu Lady Gaga dan Ariana Grande ke dalam daftar lagu dengan lirik 'ofensif' yang dianggap dapat mengganggu kerukunan antar-ras dan umat beragama.

Daftar tersebut merupakan bagian dari pernyataan menteri hukum dan dalam negeri Singapura tentang ujaran kebencian yang disajikan untuk anggota parlemen.

Advertisement

Mengutip Reuters, Selasa (2/4/2019), sebuah foto yang menunjukkan pernyataan menteri tentang "membatasi ujaran kebencian" telah diposting di Facebook oleh anggota parlemen oposisi Chen Show Mao, Senin (1/4).

Dalam pernyataan tersebut dikutip beberapa lirik lagu yang dianggap ofensif, seperti lagu Lady Gaga "Judas" dan Ariana Grande "God is a woman", serta lagu Nine Inch Nails "Heresy" dan Hozier "Take me to the Church".

Atas beredarnya unggahan tersebut, Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura K. Shanmugam mengatakan dalam sebuah unggahan Facebook pada Selasa (2/4) bahwa ia mencantumkan daftar itu sebagai ilustrasi hal-hal yang mungkin dianggap ofensif oleh orang-orang.

Shanmugam juga mengonfirmasi meski dianggap ofensif, lagu-lagu tersebut tidak akan dilarang untuk diputar.

"Tidak berarti semua itu bisa dilarang, hanya karena beberapa orang merasa ofensif," ujar Shanmugam.

Dalam pidatonya pada Senin, Shanmugam mengatakan bahwa pendekatan pemerintah harus dipandu oleh akal sehat. Dia menambahkan melarang segala sesuatu yang dianggap menghina atau menyinggung siapa pun, atau membiarkan segala sesuatu yang menghina atau menyinggung, tidak bisa dilakukan.

Pernyataan itu diungkapkan ketika Singapura mengajukan legislasi penyebaran berita palsu di parlemen. Hal itu memicu kekhawatiran di antara perusahaan internet dan kelompok hak asasi manusia. Mereka khawatir hal itu dapat memberi pemerintah terlalu banyak kekuasaan dan menghambat kebebasan berbicara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Rela, Ungkapan Some Island tentang Kelam, Ikhlas dan Perpisahan

Hiburan
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement