Advertisement

Pengacara Vanessa Angel Minta Nama-nama dalam Dakwaan Didatangkan ke Sidang

Newswire
Kamis, 25 April 2019 - 11:27 WIB
Nina Atmasari
Pengacara Vanessa Angel Minta Nama-nama dalam Dakwaan Didatangkan ke Sidang Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (tengah) dikawal petugas sebelum menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4/2019). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SURABAYA - Sidang perdana kasus dugaan prostitusi artis yang melibatkan Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/4/2019). Salah satu tim pengacara artis Vanessa Angel yakni Abdul Malik meminta jaksa supaya membuktikan nama-nama yang disebutkan dalam surat dakwaan. Jangan sampai orang yang disebutkan dalam dakwaan tidak ada dalam persidangan.

"Salah satunya seperti Rian Subroto yang disebutkan dalam dakwaan tersebut informasinya masih DPO," katanya, usai persidangan.

Advertisement

Dia mengemukakan, dakwaan yang dilakukan oleh jaksa itu masih sangat janggal dan harus bisa membuktikan, jangan lips service saja.

"Karena yang kami tahu dalam dakwaan itu, menyebut nama-nama orang, kalau menyebut nama-nama orang, kalau orang yang disebut tidak ada dalam persidangan, kami meminta majelis hakim untuk meminta pertimbangan agar Vanessa dibebaskan," ujar Rian.

Dikatakan, pada sidang dakwaan, Vanessa memang sedang sakit, sehingga tidak banyak berkomentar selama pelaksanaan sidang berlangsung.

"Saat ini klien kami sedang mengalami sakit jadi tidak bisa banyak berkomentar. Pada sidang selanjutnya pihaknya akan melakukan eksepsi dan peralihan penahanan," kata Rian.

Pihaknya menjanjikan akan menyampaikan nota keberatan atas dakwaan yang dilakukan oleh JPU tersebut.

"Kami akan buat nota keberatan pada sidang Senin pekan depan," tambah Rian.

Pada sidang yang berlangsung tertutup tersebut, Vanessa didakwa dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum Dhiny Ardhani mengatakan terdakwa telah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Jatim saat berada di salah satu hotel di Surabaya terkait dengan kasus prostitusi dalam jaringan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement