Advertisement

Dituntut 6 Bulan Penjara, Vanessa Angel Ajukan Pledoi

Newswire
Jum'at, 21 Juni 2019 - 00:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Dituntut 6 Bulan Penjara, Vanessa Angel Ajukan Pledoi Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019). Agenda sidang tersebut mendengarkan pledoi atau nota pembelaan Vanessa Angel atas tuntutan hukuman enam bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). - Antara/Moch Asim

Advertisement

Harianjogja.com, SURABAYA--Artis Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya yang berlangsung tertutup, Kamis (20/6/2019), ia pun mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. 

Milano Lubis selaku ketua tim penasehat hukum Vanessa Angel, Kamis (20/6/2019) mengatakan, pembelaan dibacakan oleh tim penasehat hukumnya secara bergantian.

Advertisement

Milano mengawali pembacaan nota pembelaannya kemudian dilanjutkan oleh tiga rekannya pada persidangan itu.

"Intinya kami minta bebas, karena memang selama persidangan tidak terbukti apa yang didakwakan oleh penuntut umum," ujarnya.

Ia mengatakan, ada beberapa hal yang dituangkan dalam nota pembelaannya, salah satunya terkait ketidakhadiran pria pembeli jasa prostitusi Vanessa Angel yakni Rian Subroto.

"Itu juga kami masalahkan dalam pledoi," ujarnya.

Menurutnya, ketidakhadiran Rian Subroto tidak ada kaitannya dengan perkara yang saat ini dihadapi Vanessa Angel.

"Rian Subroto ini terkait kasus prostitusi yang sudah selesai dan jaksa sudah sampaikan kalau Vanessa tidak terbukti dalam kasus prostitusinya, yang terbukti adalah pasal UU ITE , karena itu kami tadi menyampaikan definisi dari UU ITE," katanya.

Menurutnya, Vanessa Angel tidak pernah mendistribusikan dan mentransmisikan konten asusila kepada umum, melainkan hanya kepada satu orang yakni Endang Suhartini alias Siska.

"Kalau itu dikirim ke satu orang menurut saya itu sah sah saja. Kita terlalu naif, mungkin telepon kita lebih kotor dari Vanessa," katanya.

Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara lantaran terbukti menyebarkan konten asusila kepada para muncikarinya.

Dalam surat tuntutan jaksa, Vanessa Angel dinyatakan bersalah melanggar pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, juncto Pasal 55 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement