Advertisement

'Ikan Asin' Bikin Galih Ginanjar 'Nginep' di Polda Metro Jaya

Newswire
Sabtu, 06 Juli 2019 - 12:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
'Ikan Asin' Bikin Galih Ginanjar 'Nginep' di Polda Metro Jaya Aktor Galih Ginanjar (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Rihat Hutabarat (kiri) ditemui usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Sabtu dini hari (6/7/2019). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Gara-gara dilaporkan mantan istrinya Fairuz A Rafiq ke Polda Metro Jaya, aktor Galih Ginanjar diperiksa polisi hingga Sabtu (6/7/2019) dini hari. 

 Pada Jumat (5/7/2019) sore, aktor Galih Ginanjar ditanyai penyidik terkait pembuatan video blog atau ‘vlog’ dan pernyataan ‘ikan asin’ dalam pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik.

Advertisement

Pernyataan tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Rihat Hutabarat, yang mendampingi Galih Ginanjar dalam kasus tersebut.

Pada Jumat (5/7/2019), Galih Ginanjar memenuhi panggilan Ditkrimsus Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata ‘ikan asin’.

Sekitar pukul 15:59 WIB, Galih bersama kuasa hukumnya tampak meninggalkan Ditkrimsus Polda Metro Jaya untuk istirahat atau ‘break’ sesaat dan menunaikan Salat Asar.

Pemeriksaan terhadap dirinya telah berlangsung dari Jumat siang, dipotong dengan istirahat Salat Jumat dan makan siang.

“Baru sepuluh pertanyaan, biasa saja,” kata Galih singkat saat ditanya soal pertanyaan yang diberikan padanya serta tanggapannya soal pemeriksaan tersebut.

Diketahui, Jumat  (5/7/2019) penyidik memanggil dia dan pasangan vlogger, Rey Utami dan Pablo Benua, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik itu.

Mereka dipolisikan Fairuz A Rafiq setelah muncul konten video Galih saat diwawancara Rey Utami di media sosial dan Galih menyamakan Fairuz dengan ikan asin.

Laporan Fairuz itu sendiri tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus.

Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) atau pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU No.11/2008 tentang ITE.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal DAMRI ke Bandara Jogja, Purworejo dan Kebumen

Jogja
| Selasa, 01 Juli 2025, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Agenda Wisata di Jogja Akhir Pekan Ini, 28-30 Juni, Ada Pameran Buku BBW, Balon Jumbo Raksasa hingga Artjog 2025

Hiburan
| Sabtu, 28 Juni 2025, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement