Advertisement

Duh, Ternyata Galih Ginanjar Punya Motif Permalukan Mantan Istrinya dengan Menyebut Ikan Asin

Newswire
Senin, 08 Juli 2019 - 20:47 WIB
Nina Atmasari
Duh, Ternyata Galih Ginanjar Punya Motif Permalukan Mantan Istrinya dengan Menyebut Ikan Asin Galih Ginanjar di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2019). - Suara.com/Revi Cofans Rantung

Advertisement


Harianjogja.com, JAKARTA-- Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada aktor Galih Ginanjar didapati bahwa Galih mengakui memang bermotif mempermalukan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, soal perkataan "ikan asin" yang tersebar di situs berbagi video YouTube.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa hal tersebut diketahui dari keterangan yang bersangkutan sendiri pada saat menjalani pemeriksaan Jumat (5/7/2019) lalu.

Advertisement

"Dari keterangan Saudara Galih berkaitan dengan apa yang disampaikan, ya memang intinya yang bersangkutan mengakui dia mengatakan seperti itu dengan motif ingin mempermalukan mantan istrinya. Intinya untuk mempermalukan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Kendati telah ada pengakuan dari Galih, Polda Metro Jaya masih belum menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik ini.

"Masih saksi," kata Argo.

Ke depan, pihaknya akan memeriksa kembali siapa saja pihak terkait hingga muncul konten video tersebut di akun YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.

"Nanti kita akan memeriksa kembali siapakah yang wawancara, siapa yang merekam, siapa yang mengunggah, sedang kita dalami pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.

Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dipolisikan oleh Fairuz A Rafiq setelah muncul konten video Galih saat diwawancara Rey Utami di media sosial dan Galih menyamakan Fairuz dengan "ikan asin".

Kasus ni sudah naik ke penyidikan, namun polisi belum menentukan tersangka dalam kasus itu.

Laporan Fairuz itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus dengan terlapor Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, yang dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini, Jumat 4 Juli 2025

Sleman
| Jum'at, 04 Juli 2025, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Aktris Korea Lee Seo-yi Meninggal Dunia, Ini Profilnya

Hiburan
| Rabu, 02 Juli 2025, 15:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement