Advertisement

Terpengaruh Lingkungan, 20 Tahun Lalu Komedian Nunung Ternyata Sudah Pernah Konsumsi Narkoba

Newswire
Senin, 22 Juli 2019 - 18:17 WIB
Bhekti Suryani
Terpengaruh Lingkungan, 20 Tahun Lalu Komedian Nunung Ternyata Sudah Pernah Konsumsi Narkoba Nunung. - Suara.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Fakta soal kasus narkoba yang menjerat komedian Nunung terungkap satu per satu.

Dua puluh tahun silam, komedian bernama Tri Retno Prayudati alias Nunung sempat menggunakan narkotika jenis ekstasi.

Advertisement

Fakta tersebut diketahui seusai jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memeriksa Nunung secara intensif.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Nunung menggunakan ekstasi ketika ia masih berada di Solo, Jawa Tengah.

"Dari tersangka NN memang sudah pernah menggunakan narkotika dan ekstasi sekitar 20 tahun lalu. Dia waktu itu ada di Solo, dan dia ada di suatu kegiatan lawak begitu. Dia terpengaruh lingkungannya," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).

Argo mengatakan, Nunung sempat rehat dalam mengonsumsi ekstasi. Hanya, ia kembali terjerembab ke pusara narkotika karena tuntutan pekerjaan dan menjaga daya tahan tubuhnya.

"Dia sempat off, kemudian Maret ini mulai lagi menghubungan tersangka TB (Hadi) untuk mencarikan barang untuk digunakan.”

"Menurut keterangan NN, dia mencari barang lagi karena tuntutan pekerjaaan, karena umur dan daya tahan tubuh. Dia setiap hari menggunakan karena main sinetron dan kegiatan lain," sambung Argo.

Untuk diketahui, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran diringkus polisi di kediamannya, Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.

Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.

Terkait kasus narkoba yang menjerat Nunung, polisi juga meringkus salah satu pelaku bernama Hadi Moheriyanto alias Hery.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga menahan ketiganya untuk dua puluh hari ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pendaftaran Ditutup, Ini 8 Nama yang Mendaftar Lewat Golkar di Pilkada Bantul 2024

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

The Tortured Poets Departement, Album Baru Taylor Swift Melampaui 1 Miliar Streaming di Spotify

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement