Advertisement

Pamer Kaca Mata Merk Gucci, Mulan Jameela Diperingatkan KPK soal Gratifikasi

Newswire
Jum'at, 18 Oktober 2019 - 17:17 WIB
Bhekti Suryani
Pamer Kaca Mata Merk Gucci, Mulan Jameela Diperingatkan KPK soal Gratifikasi Mulan Jameela. - Suara.com/Yuliani

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Tindakan artis Mulan jameela pamer kaca mata bermerk mendapat respons KPK.

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Mulan Jameela, menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah memamerkan foto kaca mata merek Gucci hasil pemberian pihak lain melalui akun Instagram.

Advertisement

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Mulan yang merupakan artis dan kekinian menjadi anggota DPR harus memberikan kontribusi kepada masyarakat.

Saut memastikan, KPK akan memantau orang-orang seperti Mulan Jameela selama menjadi anggota DPR, terutama untuk mencegah adanya praktik gratifikasi.

"Mulan sebagai tokoh politikus perempuan harus memberikan kontribusi besar kepada masyarakat. Nah, KPK akan memantau agar hal itu terjadi, agar tetap baik. Itulah yang KPK sebut sebagai politik cerdas berintegitas dalam SIPP (sistem integritas partai politik)," kata Saut, Jumat (18/10/2019).

Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah hanya mengingatkan dan mengimbau semua penyelenggara negara yang menerima apa pun, untuk melaporkan ke lembaganya. Sebab, bisa saja pemberian itu merupakan bentuk gratifikasi.

"Sebagai bagian dari pencegahan korupsi, KPK mengimbau agar para penyelenggara negara memperhatikan ketentuan tentang pelaporan gratifikasi. Kalau ada penerimaan-penerimaan dari pihak lain yang berhubungan dengan jabatan, wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja," ucap Febri.

Maka itu, Febri menyebut Mulan yang sebelumnya bukan sebagai penyelengara negara, agar dapat memahami profesinya kekinian sebagai anggota DPR RI.

"KPK mengingatkan agar bisa memahami perbedaan posisi setelah menjadi pejabat publik. Penerimaan-penerimaan yang dulu tidak masalah, mungkin dapat berbeda setelah menjabat. Jadi lebih baik berhati-hati dalam menerima sesuatu yang memiliki risiko etik hingga pidana," kata Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement