Advertisement

Dituntut 10 Tahun, Jefri Nichol: Kalau Bisa Dikurangi

Newswire
Selasa, 22 Oktober 2019 - 02:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Dituntut 10 Tahun, Jefri Nichol: Kalau Bisa Dikurangi Jefri Nichol di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). - Yuliani/Suara.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Aktor Jefri Nichol dituntut 10 bulan pidana, dengan ketentuan tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan. Terdakwa hanya perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019), Jefri Nichol terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU No. 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Jefri Nichol bersyukur. Namun, aktor 20 tahun ini masih berharap agar dalam sidang putusan nanti, hakim akan mengurangi vonisnya.

"Terima sih [tuntutan jaksa]. Tapi kalau bisa dikurangi," kata Jefri Nichol usai sidang.

Oleh sebab itu, Jefri Nichol bersama tim pengacara akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan. Hal itu diharap bisa memangkas tuntutan hukumannya.

"[Akan ajukan pledoi] karena aku masih punya tanggung jawab. Aku punya keluarga, pekerjaanku, keluargaku. Dan, pengin balik berkarya lagi," jelas Jefri Nichol.

Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 22 Juli 2019. Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Adapun, hasil asesmen BNNP saat ini merekomendasikan Jefri Nichol untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur dan telah menjalani rehabilitasi sejak akhir Juli kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hewan yang Serang Ternak Warga Nanggulan Kulonprogo Belum Ditemukan

Kulonprogo
| Sabtu, 12 Juli 2025, 10:17 WIB

Advertisement

alt

G-Dragon Umumkan Pembatalan Agenda Konser di Bangkok

Hiburan
| Jum'at, 11 Juli 2025, 16:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement