Advertisement

BP Jamsostek Lindungi Seluruh Artis dan Ofisial Ngayogjazz

Media Digital
Senin, 18 November 2019 - 19:27 WIB
Budi Cahyana
BP Jamsostek Lindungi Seluruh Artis dan Ofisial Ngayogjazz Sejumlah artis menerima kartu kepesertaan BP Jamsostek usai pembukaan Ngayogjazz 2019 yang digelar di Panggung Gentheng, Sabtu (16/11/2019). - Harian Jogja/Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Seluruh artis dan ofisial Ngayogjazz 2019 resmi terdaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Hal tersebut diresmikan dengan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis kepada sejumlah artis saat pembukaan Ngayogjazz 2019 yang digelar di Panggung Gentheng, Sabtu (16/11/2019).

Advertisement

Pembukaan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, diantaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Wakil Gubernur Paku Alam X yang mewakili Gubernur DI Yogyakarta, dan Bupati Sleman, Sri Purnomo. Kepesertaan ini merupakan wujud perlindungan bagi para seniman jika sewaktu-waktu mengalami kecelakaan kerja selama event berlangsung.

Kepala BP Jamsostek Cabang Jogja Ainul Khalid mengatakan seniman merupakan aset bangsa yang perlu diperhatikan dan dilindungi profesinya.

“Para seniman ikut berkontribusi dalam banyak hal, tidak hanya untuk dirinya, keluarganya, tetapi juga bagi masyarakat dan bangsa. Kami berharap kehadiran BP Jamsostek juga bermanfaat untuk melindungi mereka," ucap Ainul, Senin (18/11/2019).

Ainul menambahkan, kepesertaan BP Jamsostek dari profesi non formal seperti seniman masih perlu ditingkatkan, sebab profesi ini juga tidak lepas dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Hanya dengan membayar iuran program mulai Rp16.800 per bulan, maka para seniman tersebut akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKm) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.

Ainul mencontohkan, penggagas Ngayogjazz Djaduk Ferianto yang meninggal tepat satu hari setelah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek akan menerima santunan JKM. "Meskipun baru sehari terdaftar sebagai peserta dan belum menerima kartu kepesertaan, ahli waris almarhum berhak atas santunan Jaminan Kematian (JKM)", tutup Ainul. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement