Advertisement

Dituntut 10 Bulan, Kris Hatta Bandingkan Vonisnya dengan Terdakwa Lain

Newswire
Rabu, 20 November 2019 - 00:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Dituntut 10 Bulan, Kris Hatta Bandingkan Vonisnya dengan Terdakwa Lain Kris Hatta - Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Aktor Kris Hatta dituntut 10 bulan penjara atas kasus pemukulan dirinya. Pasca tuntutan itu, ia pun  membandingkan kasusnya dengan terdakwa lainnya dengan vonis lebih ringan, padahal dengan perkaranya jauh lebih berat.

"Saya dituntut 10 bulan hanya 'kepret' [mukul] saja dan sudah ada perdamaian," kata Kris saat ditemui usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019) petang.

Advertisement

Kris menceritakan pengalaman nyata yang dialaminya saat tiba di rutan Cipinang, bertemu dengan seorang terpidana yang akan bebas. Terdakwa itu juga dikenai Pasal 351 KUHP karena membacok istrinya lantaran tidak mengakui punya suami di depan pacarnya.

"Ini cerita nyata waktu aku nyampai di rutan Cipinang, aku ketemu sama seseorang yang baru mau bebas kena pasalnya 351, dia bacok istrinya karena dia tidak mengakui suaminya di depan pacarnya," kata Kris.

Orang tersebut, lanjut Kris, divonis hanya lima bulan saja setelah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam). "Dia ada sajam dan sajam itu sudah masuk undang-undang darurat divonis lima bulan," kata Kris dengan nada bertanya.

Sementara, lanjut Kris lagi, dirinya hanya melakukan pemukulan terhadap satu orang dan sudah ada perdamaian dengan membayar sebesar Rp150 juta kepada pelapor.

"Teman-teman bisa menilai sendiri," katanya.

Kris juga membandingkan perkaranya dengan kasus narkoba yang menimpa rekannya sesama artis yakni Jefri Nichol yang divonis 10 bulan pidana.

"Udah itu kasus Jefri Nichol, dia tuntut 10 bulan, padahal narkoba itu musuhnya negara," kata Jefri.

Sementara itu, tim penasehat hukum Kris Hatta, Denny Lubis mengatakan pihaknya akan menanggapi tuntutan jaksa dengan pledoi (pembelaan) pada persidangan selanjutnya.

Kris Hatta ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian kasus penganiayaan terhadap lelaki bernama Antony Hilenaar.

Penetapan tersangka dilakukan usai polisi memeriksa lima saksi terkait dengan kasus penganiayaan tersebut, mulai dari korban, orang-orang yang berada di lokasi kejadian, hingga petugas keamanan dan rekaman CCTV.

Adapun penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019.

Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony. Pada saat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kris Hatta.

Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah akibat bogem mentah dari Kris Hatta. Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 09:17 WIB

Advertisement

alt

Film Korea Selatan Terbaru, Jo Jung Suk Tampil sebagai Pilot Cantik

Hiburan
| Rabu, 17 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement