Advertisement

Nunung dan Suami Minta Keringanan Hukuman, Alasannya Ibu Kanker Lidah

Newswire
Kamis, 21 November 2019 - 02:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Nunung dan Suami Minta Keringanan Hukuman, Alasannya Ibu Kanker Lidah Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan menangis saat rilis kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). - Suara.com/Muhaimin A Untung

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran membacakan nota pembelaannya, Rabu (20/11/2019). Nunung meminta majelis hakim untuk memberikan keringanan atas hukuman yang dituntut kepada mereka. 

"Saya mohon majelis hakim berikan hukum yang seringan-ringannya," kata Nunung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Advertisement

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nunung dan suaminya untuk menyampaikan pendapatnya setelah nota pembelaannya dibacakan oleh penasihat hukumnya.

Setelah Nunung menyampaikan permohonan, Hakim Ketua Agus Widodo menanyakan apa alasannya meminta keringanan.

"Alasannya apa?," tanya hakim.

Lalu Nunung menjawab pertanyaan hakim.

"Banyak sekali alasan, apalagi ibu saya masuk rumah sakit bakal dioperasi karena kanker lidah, harus membiayai anak-anak saya," kata Nunung dengan nada sedih.

Lantas hakim menanyakan apakah Nunung mengakui perbuatannya tersebut salah.

"Saya salah, sangat menyesal," kata Nunung.

Hakim menanyakan apa yang jadi tanggungan Nunung selama ini dan berapa anak yang masih jadi tanggungannya.

"Semua biayanya, buta sekolah anak 13, anak kandung empat, ada yang SD, SMA, semua jadi tanggungan," kata Nunung.

Permintaan yang sama juga disampaikan oleh July Jan Sambiran di hadapan majelis hakim.

"Saya kurang lebih sama, mengaku bersalah dan saya berjanji tidak mengulangi, sangat menyesal atas kejadian ini banyak sekali urusan kita selaku orang tua, apalagi kita tulang punggung, banyak terbengkalai," kata July.

Sebelumnya, pengacara Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno dalam pembacaan nota pembelaannya mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum berlebihan yakni menuntut selama 1,5 tahun.

Pengacara berpegang pada fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi ahli dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) bahwa untuk rehabilitasi baik medis maupun sosial itu membutuhkan waktu lima sampai enam bulan.

Selain itu, pengacara juga berpegang pada surat edaran Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung yang mengatur tentang rehabilitasi.

Setelah mendengar pembelaan dari Nunung dan pembacaan pledoi oleh pengacara terdakwa, hakim lalu menanyakan tanggapan JPU.

JPU Boby Mokoginta menyampaikan tanggapannya untuk tetap bertahap pada tuntutannya yakni 1,5 tahun.

"Perkenankan kami JPU tetap pada tuntutannya," kata Boby.

Seperti halnya JPU, pengacara hukum Nunung juga tetap pada pembelaannya untuk memberikan keringanan hukuman sesuai dengan rekomendasi saksi ahli yakni antara lima atau enam bulan.

Setelah itu majelis hakim menutup dan melanjutkan sidang pembacaan vonis yang akan diagendakan pada Rabu (27/11/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Dipanggil Teman oleh Bocah Berusia 2 Tahun, Beyonce Kirim Bunga Cantik Ini

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement