Advertisement

Guru Besar UI: Imigrasi Perlu Cek Kewarganegaraan Agnez Mo

Newswire
Selasa, 26 November 2019 - 20:37 WIB
Bhekti Suryani
Guru Besar UI: Imigrasi Perlu Cek Kewarganegaraan Agnez Mo Agnes Monica seusai ketemu Presiden Jokiw, di Istana, Jumat (11/1/2019). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Pernyataan kontroversial Agnez Mo belakangan ini menuai kritik bahkan dari kalangan akademisi.

Pernyataan penyanyi Agnez Mo dalam wawancara di Build Series by Yahoo! yang mengaku tidak memiliki darah Indonesia memicu perdebatan berbagai pihak. Salah satunya mempertanyakan status kewarganegaraannya.

Advertisement

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mengecek status kewarganegaraan Agnez Mo.

"Ungkapan wawancara Agnez Mo bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya," ujar Hikmahanto dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2019).

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan, Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.

"Bila Agnez Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat. Bila orang tua Agnez Mo bukan warga negara Indonesia bila Agnez Mo berkewarganegaraan Indonesia maka kewarganageraan Agnez Mo besar kemingkinan diperoleh secara tidak sah," ucap Hikmahanto.

Atas pertimbangan itu, Hikmahanto merasa Ditjen Imigrasi perlu mengecek status visa Agnez Mo.

"Bila ternyata Agnez Mo berkewarganegaraan asing maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimiliki oleh Agnes Mo," ucapnya.

Hikmahanto juga berpendapat jika visa yang dimiliki Agnez Mo bukan visa kerja artinya selama ini telah melakukan pelanggaran atas Undang-undang keimigrasian saat menerima honor sebagai entertainer atau artis.

"Pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnez Mo perlu dilakukan untuk menentukan apakah Agnez Mo perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia bila saat sekarang ia berada di luar negeri," ujar Hikmahanto.

Jika Agnez Mo masuk dalam daftar tangkal maka dia tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dalam daftar tersebut.

Sebelumnya, melalui video berjudul "After Growing Up In Indonesia, Agnez Mo Is All About Inclusivity" yang diunggah ke kanal YouTube BUILD Series, Jumat (22/11/2019), Agnez menjawab beberapa pertanyaan dari Kevan Kenney tentang keberagaman di Indonesia.

Penyanyi kelahiran 1 Juli 1986 ini menjelaskan bahwa Indonesia memiliki sekitar 18 ribu pulau yang masing-masingnya memiliki beragam budaya dan musik. Agnez juga menyebutkan dirinya memperjuangkan inklusivitas budaya.

Lalu Kevan Kenney menyinggung, "Kamu terlihat berbeda dengan orang kebanyakan di sekitarmu (Indonesia)".

Agnez menjawab, "Ya, karena saya sebenarnya tidak punya darah Indonesia sama sekali. Saya sebenarnya campuran Jerman, Jepang dan Chinese. Saya hanya lahir di Indonesia. Saya juga Kristen, di Indonesia mayoritas adalah Muslim".

"Saya tidak bilang saya merasa tidak berasal dari sana. Saya merasa diterima tapi saya merasa tidak seperti yang lain," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok dan Aksi Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Selasa 19 Maret 2024

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Pihak Ryu Joon Yeol dan Han So Hee Akhirnya Mengakui Adanya Hubungan Kasih

Hiburan
| Sabtu, 16 Maret 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement