Advertisement

Perkosa Wanita, 2 Artis K-pop Dipenjara

Dionisio Damara
Minggu, 01 Desember 2019 - 11:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Perkosa Wanita, 2 Artis K-pop Dipenjara Jung Joon-young - Foto/Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pengadilan Korea Selatan menghukum dua musisi K-pop. Alasannya mereka telah memperkosa seorang wanita dan menyebarluaskan video seksual tersebut.

Dilansir dari Reuters, Sabtu (30/11/2019), Jung Joon-young, 30, telah ditangkap pada bulan Maret dan dihukum selama enam tahun penjara. Sementara Choi Jong-hoon, 30, seorang mantan anggota boy band Korea Selatan FT Island, juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena pemerkosaan wanita itu.

Advertisement

Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan bahwa keduanya adalah anggota kelompok chat online yang membagikan rekaman seks rahasia dan membuat lelucon tentang cara membius dan memperkosa wanita.

Jung juga mendistribusikan video ilegal yang dia ambil secara diam-diam saat berhubungan seks dengan wanita. Identitas para korban ditekan untuk melindungi privasi mereka.

Hakim Kang Seong-soo, mengatakan bahwa pengadilan juga menghukum masing-masing pria 80 jam dalam pendidikan perawatan kekerasan seksual.

"Para terdakwa adalah selebritas dan teman yang terkenal, tetapi obrolan mereka telah menunjukkan bahwa mereka hanya menganggap wanita sebagai objek kesenangan seksual, dan melakukan kejahatan yang sangat serius," ujarnya.

“Hukuman ketat tidak bisa dihindari karena kerusakan yang ditimbulkan belum pulih dengan benar dan para korban menuntut hukuman yang keras," lanjutnya.

Jung mengaku mendistribusikan video, tetapi beralasan bahawa kegiatan seks itu dilakukan atas dasar suka sama duka.

Sementara itu, Choi membantah memperkosa wanita tersebut dan berargumen bahwa dia tidak ingat telah berhubungan seks dengannya dan jika dia melakukannya, kemungkinan itu adalah hasil dari kesepakatan.

Saat dimintai keterangan, pengacara Jung dan Choi tidak dapat dihubungi. Kasus mereka adalah salah satu dari beberapa skandal yang melibatkan kejahatan seks dan kegiatan ilegal lainnya. Mengungkap sisi gelap industri K-pop global.

Lee Seung-hyun, mantan anggota grup K-pop Big Bang yang lebih dikenal dengan nama panggung Seungri, juga diadili atas tuduhan bahwa dia membayar pelacur untuk pengusaha asing agar menghidupkan investasi dalam bisnisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul

Bantul
| Sabtu, 20 April 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Peringatan Hari Kartini 21 April: Youtube Rilis Dokumenter Perempuan Kreator

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement