Advertisement
Diduga Diskriminasi Netflix, Grup Telkom Diselidiki KPPU
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status perkara dugaan perilaku diskriminasi pada layanan video on demand (VOD).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan perilaku diskriminasi terhadap Netflix pada layanan Indihome, dengan salah satu terlapor adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Advertisement
Komisi menyatakan telah meningkatkan status perkara dari penelitian menjadi penyelidikan.
Goprera Panggabean, Direktur Investigasi KPPU menjelaskan bahwa penanganan perkara merupakan inisiatif lembaga tersebut. Dalam rapat para komisioner belum lama ini, disepakati untuk meningkatkan status perkara dari penelitian ke penyidikan untuk mencari minimal 2 alat bukti.
“Awalnya perkara ini ditelaah pada 2016. Kasusnya, ada beberapa video on demand, khusus di grup Telkom. Pada pesaing Telkom, Netflix bisa diakses tapi di produk-produk Telkom seperti Indihome, Netflix tidak bisa,” ujarnya, Kamis (13/2/2020).
Hal ini, lanjutnya, berdampak pada pelanggan yang tidak bisa mengakses Netflix sehingga dihadapkan pada pilihan untuk menggantiu operator, atau menggunakan video on demand lain yang tersedia di Indihome.
“Sementara dampak bagi Netflix adalah kehilangan potensi untuk mendapatkan pasar,” ucapnya.
Perilaku diskriminasi menjadi salah satu hal yang dilarang dalam hukum persiangan usaha, khususnya pada Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang LArangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ayat pertama pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
Sementara itu, ayat berikutnya menjelaskan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut untuk merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain, atau membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.
Goprera mengatakan bahwa jika telah ditemukan minimal 2 alat bukti, maka status perkara dapat ditingkatkan ke pemberkasan kemudian dilimpahkan ke persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Dipanggil Teman oleh Bocah Berusia 2 Tahun, Beyonce Kirim Bunga Cantik Ini
Advertisement
Berita Populer
- Mengenal Jenis Latto-Latto, Ada yang Bisa Menyala hingga Berukuran Jumbo
- Perusahaan Ini Bikin Kostum Serigala yang Mirip Aslinya, Terjual Seharga Rp350 Juta
- Hanya Kover 10 Persen, Warganet Soroti Asuransi Indra Bekti
- Foo Fighters akan Comeback Meski Tanpa Sang Drummer
- Jadi Sorotan Warganet, Inilah Profil Aldila Jelita, Istri Indra Bekti
Advertisement
Advertisement