Advertisement

Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Newswire
Kamis, 09 April 2020 - 13:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba Vanessa Angel dan pacar, Bibi Andriansyah. - Ist/ Instagram

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menetapkan selebriti Vanessa Angel sebagai tersangka kasus narkoba oleh, Kamis (9/4/2020).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Maulana Mukarom yang juga menangani kasus Vanessa Angel. "Iya sudah tersangka," kata Maulana di Jakarta, Kamis.

Advertisement

Namun Maulana tak merinci apakah Vanessa Angel menjadi tersangka atas kepemilikan psikotropika xanax atau perihal lainnya.

Maulana pun belum dapat menjelaskan apakah suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah turut ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Hal itu akan dijelaskan melalui telekonpers yang akan dilakukan siang ini. "Nanti Kasat Narkoba yang akan menjelaskan melalui live streaming penjelasannya," kata Maulana.

Selebriti Vanessa Angel kembali dijemput anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Kembangan untuk pemeriksaan tambahan.

"Karena ada pemeriksaan tambahan. Kemarin hasil pemeriksaan sudah dipanggil saksi dikonfontir yang bersangkutan," kata Maulana Mukarom di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Vanessa Angel saat dijemput aparat, turut didampingi sang suami Bibi Ardiansyah dan sang manajer.

Tiga orang tersebut pernah ditangkap dan diperiksa Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 16 Maret terkait kasus psikotropika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Progres TPS 3R Karangmiri Mengalami Perlambatan, Pengolahan Sampah Pemkot Jogja Bertumpu pada Nitikan

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

The Tortured Poets Departement, Album Baru Taylor Swift Melampaui 1 Miliar Streaming di Spotify

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement