Advertisement

Waduh, Nikita Mirzani Punya Ide Narkoba Dilegalkan Saja

Newswire
Rabu, 15 April 2020 - 15:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Waduh, Nikita Mirzani Punya Ide Narkoba Dilegalkan Saja Nikita Mirzani. - Suara.com/Yuliani

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani punya ide nyeleneh terkait penanganan narkoba di Tanah Air. Perempuan 34 tahun ini ingin narkoba dilegalkan saja. Tapi, janda tiga anak ini punya alasan sendiri dengan apa yang diucapkannya.

Hal itu dikatakannya untuk menanggapi kasus tertangkapnya kembali aktor Tio Pakusadewo atas kasus narkoba.

Advertisement

"[Soal kasus Tio Pakusadewo] susah ya. Kalau direhab pun akan balik lagi, kalau dari dirinya sendiri nggak mau berubah. Tapi kalau gue jadi pemerintah gue akan bikin lho, itu dilegalkan supaya orang pada jijik pakainya," kata NIkita Mirzani, ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020).

Menurut Nikita Mirzani, semakin narkoba dilarang, orang akan semakin penasaran. Contohnya terjadi pada generasi muda kita.

"Kayak anak-anak muda, kenapa sih gue nggak boleh pakai ini, dia coba kan. Akhirnya gara-gara dia suka dia coba ya ketagihan, ditangkep entar dikeluarin ketangkep lagi. Aduh penjara udah penuh banget buat ngurus ngurus yang kayak gituan nggak penting lah," ujar Nikita Mirzani.

"Maksud gue mendingan urusin yang lebih penting urusan negara, korupsi lah segala macam itu lebih penting sih. Kalau narkoba, narkoba ini sih yang diberantas harusnya bukan pemakainya tapi bandarnya," katanya menegaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Tersedia di PJR Temon, Selasa 15 Juli 2025

Kulonprogo
| Selasa, 15 Juli 2025, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Kembali, Penanda Kiprah Ayura Yoshi di Dunia Tarik Suara

Hiburan
| Senin, 14 Juli 2025, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement