Advertisement

Bisnis Bensu Dipermasalahkan, Pemilik Merek Dagang Akhirnya Buka Suara

Newswire
Sabtu, 13 Juni 2020 - 02:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Bisnis Bensu Dipermasalahkan, Pemilik Merek Dagang Akhirnya Buka Suara Ruben Onsu dan Sarwendah. - Ist/Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Artis Ruben Onsu belakangan ini sedang menjadi sorotan publik lantaran kisruh bisnis dagangnya

Eddie Kusuma selaku pengacara I Am Geprek Bensu akhirnya angkat bicara mengenai polemiknya dengan bapak tiga anak itu. Dia menjelaskan awal mula konflik dengan Ruben Onsu terjadi.

Advertisement

Semua bermula saat Stefani Livinus bersama rekannya yang lain berniat membuka bisnis kuliner. "Mulainya klien saya Stefani itu awal tahun 2017 berniat buka kuliner ini, lalu pada bulan April itu buka outlet pertama yang di Pademangan. Jadi menjelang buka itu, saudara Jordi, adiknya Ruben Onsu, sahabat Stefani ini ngajak kerjasama," tutur Eddie Kusuma di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat (12/6/2020)

"Akhirnya dia bersedia menjadi manajer operasional. Dikasihlah dia. Eh masuklah dia, terus dia usulkan saudaranya Ruben Onsu jadi duta promosi. Kita kasih kesempatan. Tahu-tahu tiga bulan itu naik pesat, ada 40 outlet," sambungnya lagi.

Pada Agustus 2017, Ruben Onsu memutuskan buat berhenti bekerja sama. Suami Sarwendah itu pun meminta agar I Am Geprek Bensu tidak menggunakan nama Bensu yang diklaim miliknya lagi.

"Dia bilang kalau itu punya dia, kita kagetlah, keterlaluan. Di situ dia minta semua toko tutup dan nggak boleh pakai nama geprek bensu. Terus kita jalan aja. Orang perusahaan nama kita. Terus dia nyampaiin somasi satu, somasi dua. Terus masuklah gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas tuduhan melawan hukum," tutur Eddie Kusuma.

Dalam kasus tersebut, I Am Geprek Bensu kalah dan diharuskan membayar ganti rugi senilai Rp10 miliar. Namun mereka mengajukan banding ke PN Niaga Jakarta Pusat.

"Ini aneh. Karena namanya merek itu di PN Niaga Jakarta Pusat. Malah kita diminta ganti rugi Rp10 miliar. Saya ikutin terus banding, kita menang. Sampai Mahkamah Agung (MA) kita juga menang," ucapnya.

Tidak terima, Ruben Onsu kembali membuat gugatan untuk memenangkan nama Bensu di PN Niaga Jakarta Pusat. Saat itu, dia juga turut menggugat pemilik Bensu alias Bengkel Susu di Bandung.

"Dia [Ruben Onsu] kalah sama Bengkel Susu. Terus dia beli Bengkel Susu ini sebagai dasar gugat kita. Kalah dua hari langsung beli cash. Terus dia gugat kita atas landasan itu," terangnya.

Namun Eddie Kusuma menjelaskan bahwa merek Bensu, Bengkel Susu dengan Bensu yang ada di I Am Geprek Bensu tidaklah sama.

"Saya jelaskan Bengkel Susu itu jualan susu bukan ayam geprek. Itu logonya juga nggak masuk. Nah inilah yang gugatan dia itu aneh. Pikirnya dia bisa menang, dia beli dengan harga besar itu bengkel susu dia pikir bisa menang," tuturnya.

"Ternyata hakim PN Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan dia dan mengabulkan rekonvensi saya. Hakim membatalkan dia punya," imbuhnya.

Kendati begitu, dia tidak memungkiri kalau Ruben Onsu juga sebelumnya mendapatkan sertifikat merek Geprek Bensu. Tapi kini sudah digugurkan.

"Setifikat itu kita miliki sama kayak dia. Pagi ini kita dapat, malam dia dapat. Sertifikat merek. Bedanya, yang mendaftar pertama kita, kita 3 Mei 2017. Dia 22 Agustus 2017. Jadi kita menang, punya dia gugur," ucapnya.

Atas kasus inilah, Ruben Onsu diputus oleh Mahkamah Agung (MA) untuk tidak boleh menggunakan nama Bensu lagi tanpa izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal dan Tarif Bus DAMRI ke Bandara YIA Kulonprogo, Cek di Sini

Jogja
| Kamis, 02 Mei 2024, 04:47 WIB

Advertisement

alt

Aghniny Haque Tertantang Perankan Dua Karakter di Film Barunya Tuhan, Izinkan Aku Berdosa

Hiburan
| Rabu, 01 Mei 2024, 16:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement