Advertisement

Lakukan KDRT pada Mantan Suami, Nikita Mirzani Diganjar 6 Bulan Penjara

Newswire
Selasa, 23 Juni 2020 - 02:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Lakukan KDRT pada Mantan Suami, Nikita Mirzani Diganjar 6 Bulan Penjara Nikita Mirzani. - Suara.com/Yuliani

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani akhirnya dituntut hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan selama 12 bulan karena melakukan kekerasan terhadap mantan suami, Dipo Latief.

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020), itu menilai Nikita Mirzani terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.

Advertisement

"Saudara Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagaimana itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP. Jatuhkan pidana kepada saudara Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan penjara," ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

Sigit menjelaskan bahwa janda tiga anak itu harus menjalani hukuman selama enam bulan, apabila dalam kurun waktu selama satu tahun kembali melakukan tindak pidana.

"Pidana tersebut tidak harus dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir [dilakukan Nikita Mirzani]," jelasnya.

Selain itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar pengadilan mengembalikan semua barang bukti yang dijadikan alat bukti dalam persidangan kepada Dipo Latief.

"Menetapkan agar barang bukti satu buah asbak rokok, mobil warna hitam itu dikembalikan ke saksi Ahmad Dipo. Menetapkan agar saudara Nikita Mirzani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000," kata Jaksa.

Selanjutnya, pihak Nikita Mirzani akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 1 Juli mendatang.

Nikita dituduh melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Karena beberapa kali tak memenuhi panggilan Polres Jakarta Selatan, Nikita sempat dijemput paksa dan menginap di ruang tahanan polres. Tapi Nikita mendapat status tahanan kota dengan alasan menjadi orangtua tunggal dari tiga anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement