Advertisement

Viral Pesepeda Mau Dikenai Pajak, Muncul Guyonan Warganet: Kentut Juga Dipajakin

Nina Atmasari
Selasa, 30 Juni 2020 - 20:07 WIB
Nina Atmasari
Viral Pesepeda Mau Dikenai Pajak, Muncul Guyonan Warganet: Kentut Juga Dipajakin Ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Publik di Tanah Air dihebohkan dengan wacana penarikan pajak sepeda oleh pemerintah. Warganet pun memberikan berbagai macam tanggapan terkait isu tersebut.

Wacana muncul wacana pengenaan pajak pada pesepeda itu muncul saat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi melakukan diskusi secara virtual pada hari Jumat (26/6/2020).

Advertisement

"Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri," katanya, dikutip dari Suara.com.

Baca juga: Duh, Google Tak Lagi Simpan Otomatis Foto dan Video dari Aplikasi Medsos

Ucapan tersebut mengundang reaksi warganet, hingga muncul tagar #KentutJugaPajakinAja di twitter. Bahkan, tagar ini menjadi trending topik.

Rupanya, warganet menyayangkan munculnya wacana pajak untuk pesepeda. Warganet menilai bahwa sepeda bukan barang yang layak untuk dipajaki. Karenanya, mereka melontarkan guyonan bahwa kentut pun akan dipajaki.

"mobil mewah telat pajak aja di diemin
terus mau ada wacana pesepeda kena pajak sekalian #KentutJugaPajakinAja sekalian kentut sapi kambing di pajakin juga jangan lupa," tulis akun @TulisaTangan.

"Kalo mau cari duit, noh pajak barang mewah jangan dituruni melulu.
Sama orang susah aja gagah, giliran sama yg berduit langsung gagap.
Inget gak semua yg bersepeda itu berduit!," tambah akun @Moechls2.

Ada pula yang menyayangkan wacana tersebut karena tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah yang lain.

"Prasaan Indonesia negara yang kaya raya deh, tapi kok sepedah aja mau di kenai pajak??
Premium, pertalite katanya mau di hapuskan dengan dalih lingkungan, lah sepedah ramah lingkungan mau di pajakin, aneh aneh
#KentutJugaPajakinAja ," tulis akun @PranaldoGnwn.

Baca juga: Tak Penuhi Ketentuan, Tiket Bisa KA Dikembalikan. Begini Caranya ...

Namun, Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menegaskan, bahwa pihaknya tidak berbicara mengenai ide atau usulan pajak sepeda. Para pemilik sepeda tidak akan dikenakan pajak saat gowes atau berkendara menggunakan sepeda.

"Tidak berbicara dan juga tidak sedang melakukan kajian tentang pajak sepeda, justru kita mendorong penguna sepeda untuk mendapat perlindungan dan kemudahan dalam aktifitasnya," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).

Budi mengemukakan, hanya memberikan penilaian bahwa penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

Pengaturan dimaksud, dia menuturkan menyangkut aspek keselamatan.

Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor yang digerakkan oleh manusia.

Untuk itu pengaturan tentang tatacara penggunaanya dapat dilakukan dengan peraturan daerah.

Namun saat ini Kemenhub juga sedang melakukan diskusi dengan beberapa pihak terkait kemungkinan untuk merancang peraturan menteri mengenai keselamatan pengguna sepeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul

Bantul
| Sabtu, 20 April 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Peringatan Hari Kartini 21 April: Youtube Rilis Dokumenter Perempuan Kreator

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement