Advertisement
Vicky Prasetyo Ditangkap, Begini Reaksinya Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Artis Vicky Prasetyo dijebloskan ke penjara. Ia masuk ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat atas kasus yang dilaporkan mantan istrinya, artis Angel Lelga.
Sebelum dimasukkan ke penjara, Vicky memohon agar ia tidak dibui. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Arhdani menyebutkan keputusan penetapan penahanan Vicky Prasetyo dilakukan setelah menjalani pelimpahan berkas berikut barang bukti.
Advertisement
"Pasti (sempat memohon tak dibui) karena memang mau ditahankan. Tapi, sekali lagi itu sudah keputusan dari jaksa penuntut umum (JPU), jadi mohon di hargai," ujar Andhi Arhdani di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Baca juga: Gadis Gunungkidul Diberi Nama Dita Leni Ravia, Ini Cerita Orang Tuanya tentang Alasannya
Penahanan Vicky Prasetyo merupakan buntut laporan Angel Lelga terkait penggerebegan rumah Angel Lelga pada November 2018. Angel Lelga saat itu dituding berselingkuh dengan artis sinetron Fiki Alman.
Tak terima, Angel Lelga melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.
Di lain pihak, Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky Prasetyo menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas Vicky Prasetyo kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sayangnya ditolak.
Baca juga: Kisah Hasan Merkids, Dulu Preman Jogja Tanpa Belas Kasihan, Kini Berbuat Kebaikan Tanpa Batas
"Kami sudah ajukan penangguhan penahanan ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan rasional," ungkap Ramdan Alamsyah.
Alasannya, ditambahkan Ramdan Alamsyah, Vicky Prasetyo merupakan tulang punggung keluarga. Apalagi, dia tak menghilangkan barang bukti serta tidak ditahan selama proses penyidikan dilakukan.
"Tapi kembali lagi, ini kewenangan kejaksaan melakukan penahanan dan kami mengikuti prosedurnya. Itu hak UU diberikan kepada Kejaksaan. kami tidak mau melakukan hal-hal di luar prosedur. Tapi ditolak oleh Kejaksaan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya
Advertisement
Rela, Ungkapan Some Island tentang Kelam, Ikhlas dan Perpisahan
Advertisement
Berita Populer
- Mengenal Jenis Latto-Latto, Ada yang Bisa Menyala hingga Berukuran Jumbo
- Perusahaan Ini Bikin Kostum Serigala yang Mirip Aslinya, Terjual Seharga Rp350 Juta
- Hanya Kover 10 Persen, Warganet Soroti Asuransi Indra Bekti
- Foo Fighters akan Comeback Meski Tanpa Sang Drummer
- Jadi Sorotan Warganet, Inilah Profil Aldila Jelita, Istri Indra Bekti
Advertisement
Advertisement