Advertisement

Catherine Wilson Ajukan Rehabilitasi Narkoba, Polisi: Penyidikan Tetap Jalan

Newswire
Selasa, 21 Juli 2020 - 05:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Catherine Wilson Ajukan Rehabilitasi Narkoba, Polisi: Penyidikan Tetap Jalan Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020) - Antara\\n\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Artis Catherine Wilson yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba akhirnya mengajukan permohonan rehabilitasi melalui kuasa hukumnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengajukan rehabilitasi merupakah hak sebagai tersangka. Namun, diterima tidaknya proses rehabilitasi itu dilakukan setelah ada persetujuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Advertisement

Yusri menegaskan, pengajuan rehabilitasi tidak akan menghentikan proses hukum. Penyidikan akan tetap berjalan.

"Dia kan mengajukan, nanti akan diteruskan dan ditentukan oleh BNN, apakah sesuai dengan syarat, nanti diputuskan diterima ataukah tidak," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/7/2020).

Yusri mengatakan, Catherine masih diperiksa oleh polisi. Begitu pula, J, petugas keamanan (satpam) di rumahnya. Pemeriksaan untuk mendalami seseorang berinisial A.

A merupakan DPO yang diduga kuat memasok sabu kepada Catherine. Keberadaannya masih diburu.

Catherine ditangkap di rumahnya, Jalan H Soleh, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB. Bersamanya diseret pula J.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu. Dalam penangkapan ini diamankan barang bukti sabu 1 gram dan alat isap.

Berita ini sudah tayang di INews.id dengan judul "Catherine Wilson Ajukan Rehabilitasi Narkoba". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : INews.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement