Advertisement

Anton J-Rocks Ditangkap karena Narkoba, Istri Tak Tahu-Menahu

Newswire
Minggu, 23 Agustus 2020 - 13:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Anton J-Rocks Ditangkap karena Narkoba, Istri Tak Tahu-Menahu Anton, drummer grup band J Rocks. Instagram

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Anton J-Rocks ditangkap polisi di rumahnya di Serpong, Tangerang Selatan pada 18 Agustus 2020 karena kasus narkoba. Dari penggeledahan, polisi menemukan 1 toples berisi ganja yang disimpan di lemari pendingin. Ada juga satu paket berisi biji ganja.

Penangkapan itu mengejutkan keluarga, termasuk sang istri, Jihan. Dia memastikan tak tahu jika suaminya itu dekat dengan narkoba. Selama pandemi Covid-19, Jihan juga tak pernah melihat gelagat aneh Anton.

Advertisement

"Sehari-hari biasa selalu bareng aku. Apalagi sejak ada corona ini tidak bekerja. Jadi selalu bareng aku di rumah, selalu bareng anak-anak," kata Jihan usai jenguk Anton J-Rocks di Polres Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).

Bagi Jihan, Anton kurang beruntung saja. Pertama kali mencoba ganja, langsung ditangkap polisi.

"Jadi memang mungkin momennya lagi apes lah. Dalam arti mungkin ada yang menawarkan dia baru mencoba," ujar Jihan.

Soal pengakuan Anton pernah memakai ganja pada tujuh tahun lalu, Jihan mengaku tak tahu sama sekali.

Lebih lanjut kata Jihan, keluarga besar Anton juga kaget atas berita ini. "Keluarga kecolongan," ucap dia.

Sebagai seorang istri, Jihan berharap sang suami mendapat keadilan. Sebagai seorang pengguna, Anton kata Jihan, lebih tepat direhabilitasi, bukan dibui.

"Kita maunya yang terbaik dalam arti Anton ini korban. Semoga tidak terjadi lagi, tidak mau melakukan lagi, dia sudah menyesal dalam arti dia tidak akan memakainya lagi," kata Jihan.

Penangkapan Anton merupakan pegembangan dari kasus narkoba yang lebih dulu menjerat DN, kru J-Rocks. Anton tenyata membeli dua paket ganja dari DN.

Selain Anton dan DN, polisi juga mengamankan dua orang lainnya. Mereka adalah M, kru J-Rocks dan W, mantan kru band tersebut.

Anton terjerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Giliran Jogja! Event Seru Supermusic Superstar Intimate Session Janji Hadirkan Morfem

Hiburan
| Jum'at, 26 April 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement