Advertisement

Rumah Vanessa Angel Pernah Mati Listrik 20 Jam karena Tak Kuat Bayar Token

Newswire
Kamis, 27 Agustus 2020 - 14:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Rumah Vanessa Angel Pernah Mati Listrik 20 Jam karena Tak Kuat Bayar Token Vanessa Angel dan pacar, Bibi Andriansyah. - Ist/ Instagram

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kendati sudah menjadi istri dari seorang pengusaha, aktris Vanessa Angel ternyata juga pernah mengalami hidup susah. Bahkan kondisi itu dialaminya belum lama ini.

Saking tak punya duit, Vanessa Angel mengaku sampai tak kuat membeli token listrik. Padahal, listrik di rumahnya mati hingga 20 jam.

Advertisement

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Vanessa Angel di Instagam Story-nya.

"Jadi ingat kemarin Mei listrik di rumah pernah mati 20 jam. Nggak ada duit buat isi token. Alhasil disiin tokennya sama @yasiraditya, wkakaka lo u beb," tulis Vanessa Angel.

Pernyataan Vanessa Angel ini rupanya bikin kaget warganet. Banyak warganet yang kagum dengan ibu satu anak ini, karena tak malu mengungkapkan kondisinya saat susah.

Berikut komentar dari warganet:

Baca Juga: 'Bu Tejo' Nangis Berhari-hari karena Dituding Melabelkan Perempuan Indonesia yang Julid

"Dia diberkati Tuhan dengan teman-teman yang baik untuknya, yang ada saat dia susah maupun senang..," ujar akun @febbysinaga.

"Jangan kaya onoh ya bilang, 'saya ga pernah bangkrut. Kalau saya mau saya bisa jual kursi saya 1 5 juta'," komentar akun @no_vya.

"Beruntung dia punya teman sejati," timpal akun @sarirahmy.

Sementara itu, Vanessa Angel akan segera menjalani kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang tersebut rencananya akan digelar Senin (31/8/2020).

Informasi tersebut dibenarkan langsun oleh Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ayanto.

Baca Juga: Ibu Hamil Sebaiknya Hindari Kafein, Bisa Tingkatkan Risiko Keguguran

"Berkas sudah dilimpahkan ke pengadlan. Majelis hakim sudah menetapkan hari sidang, Senin, 31 Agustus," kata Eko.

Meski masih dalam kondisi pandemi virus corona, sidang Vanessa Angel tetap akan berlangsung normal, bukan melalui virtual.

"Karena terdakwa jadi tahanan kota, jadi majelis hakim memerintahkan supaya (terdakwa) hadir di persidnagan. Nggak pakai Zoom, nggak pakai online. Artinya sidang biasa dengan protokol kesehatan," imbuh Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Dipanggil Teman oleh Bocah Berusia 2 Tahun, Beyonce Kirim Bunga Cantik Ini

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement