Advertisement
Jadi Korban Salah Sasaran dalam Polemik Kata Anjay, KPAI Jelaskan Beda dengan Komnas PA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Warganet terutama di media sosial twitter ramai membahas tentang polemik kata "anjay". Ternyata ada yang unik pada viralnya istilah tersebut, yakni salah sasaran lembaga yang dihujat oleh warganet.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI meminta warganet mampu membedakan antara KPAI dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA terkait polemik penggunaan kata "anjay".
Advertisement
Di Twitter, KPAI masuk dalam daftar terpopuler karena warganet mengira surat pelarangan kata "anjay" dikeluarkan oleh KPAI. Padahal, surat itu dikeluarkan Komnas PA. Kekeliuran ini setidaknya mengundang sekitar 18.000 cuitan warganet yang berisi kekesalan.
Baca juga: Indosat, XL dan Tri Juga Berikan Paket Belajar Murah, Ini Cara Mengaktifkannya
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menuturkan masih banyak warganet yang belum memahami perbedaan antara KPAI dengan Komnas PA. Hal ini berujung pada meluapnya kritikan dari warganet.
"KPAI adalah lembaga negara yang didirikan atas dasar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kami bukan lembaga swadaya masyarakat [LSM] atau lembaga nonpemerintah, tetapi lembaga negara," ujar Retno dalam keterangan resmi, Minggu (30/8/2020).
Retno menegaskan bahwa sebagai lembaga negara, KPAI menjunjung kehati-hatian dan tidak akan tergesa dalam menyikapi dan memproses suatu kasus.
Baca juga: Kementrian Pertanian Cabut Keputusan Terkait Ganja Jadi Tanaman Obat
Oleh karena itu, lanjutnya, persoalan terkait kasus penggunaan kata "anjay" yang dilaporkan Lutfi Agizal masih dalam proses pembahasan. KPAI masih mempelajari dan belum sama sekali memutuskan ataupun menyimpulkan terkait polemik tersebut.
"Dalam kasus yang diadukan Lutfi Agizal, KPAI belum memutuskan apa pun, belum menyimpulkan apa pun, bahkan baru akan dibicarakan pada Senin, 31 Agustus 2020," tutur Retno.
Dia menambahkan bahwa KPAI juga belum merespons permintaan Lutfi Agizal yang meminta komisi perlindungan anak untuk menjadi narasumber di kanal YouTubenya. Pembahasan mengenai hal itu baru akan dibahas besok dalam sidang pleno.
Untuk memutuskan kasus tersebut, kata Retno, KPAI siap meminta pendapat dari ahli bahasa apabila diperlukan. Dia menegaskan bahwa secara prinsip KPAI berfokus pada perlindungan anak-anak dari konten negatif, baik di internet maupun media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tingkatkan Daya Saing, Pemkot Jogja Dorong Sertifikasi dan Legalitas Produk UMKM
Advertisement
Peringatan Hari Kartini 21 April: Youtube Rilis Dokumenter Perempuan Kreator
Advertisement
Berita Populer
- Mengenal Jenis Latto-Latto, Ada yang Bisa Menyala hingga Berukuran Jumbo
- Perusahaan Ini Bikin Kostum Serigala yang Mirip Aslinya, Terjual Seharga Rp350 Juta
- Hanya Kover 10 Persen, Warganet Soroti Asuransi Indra Bekti
- Foo Fighters akan Comeback Meski Tanpa Sang Drummer
- Jadi Sorotan Warganet, Inilah Profil Aldila Jelita, Istri Indra Bekti
Advertisement
Advertisement