Advertisement

Jadi Korban Salah Sasaran dalam Polemik Kata Anjay, KPAI Jelaskan Beda dengan Komnas PA

Dionisio Damara
Minggu, 30 Agustus 2020 - 14:37 WIB
Nina Atmasari
Jadi Korban Salah Sasaran dalam Polemik Kata Anjay, KPAI Jelaskan Beda dengan Komnas PA Logo KPAI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Warganet terutama di media sosial twitter ramai membahas tentang polemik kata "anjay". Ternyata ada yang unik pada viralnya istilah tersebut, yakni salah sasaran lembaga yang dihujat oleh warganet.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI meminta warganet mampu membedakan antara KPAI dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA terkait polemik penggunaan kata "anjay".

Advertisement

Di Twitter, KPAI masuk dalam daftar terpopuler karena warganet mengira surat pelarangan kata "anjay" dikeluarkan oleh KPAI. Padahal, surat itu dikeluarkan Komnas PA. Kekeliuran ini setidaknya mengundang sekitar 18.000 cuitan warganet yang berisi kekesalan.

Baca juga: Indosat, XL dan Tri Juga Berikan Paket Belajar Murah, Ini Cara Mengaktifkannya

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menuturkan masih banyak warganet yang belum memahami perbedaan antara KPAI dengan Komnas PA. Hal ini berujung pada meluapnya kritikan dari warganet.

"KPAI adalah lembaga negara yang didirikan atas dasar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kami bukan lembaga swadaya masyarakat [LSM] atau lembaga nonpemerintah, tetapi lembaga negara," ujar Retno dalam keterangan resmi, Minggu (30/8/2020).

Retno menegaskan bahwa sebagai lembaga negara, KPAI menjunjung kehati-hatian dan tidak akan tergesa dalam menyikapi dan memproses suatu kasus.

Baca juga: Kementrian Pertanian Cabut Keputusan Terkait Ganja Jadi Tanaman Obat

Oleh karena itu, lanjutnya, persoalan terkait kasus penggunaan kata "anjay" yang dilaporkan Lutfi Agizal masih dalam proses pembahasan. KPAI masih mempelajari dan belum sama sekali memutuskan ataupun menyimpulkan terkait polemik tersebut.

"Dalam kasus yang diadukan Lutfi Agizal, KPAI belum memutuskan apa pun, belum menyimpulkan apa pun, bahkan baru akan dibicarakan pada Senin, 31 Agustus 2020," tutur Retno.

Dia menambahkan bahwa KPAI juga belum merespons permintaan Lutfi Agizal yang meminta komisi perlindungan anak untuk menjadi narasumber di kanal YouTubenya. Pembahasan mengenai hal itu baru akan dibahas besok dalam sidang pleno.

Untuk memutuskan kasus tersebut, kata Retno, KPAI siap meminta pendapat dari ahli bahasa apabila diperlukan. Dia menegaskan bahwa secara prinsip KPAI berfokus pada perlindungan anak-anak dari konten negatif, baik di internet maupun media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tingkatkan Daya Saing, Pemkot Jogja Dorong Sertifikasi dan Legalitas Produk UMKM

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Peringatan Hari Kartini 21 April: Youtube Rilis Dokumenter Perempuan Kreator

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement