Advertisement

Keberatan Sidang Digelar Online, Jerinx SID dan Pengacaranya Walk Out dari Ruang Sidang

Newswire
Kamis, 10 September 2020 - 13:17 WIB
Nina Atmasari
Keberatan Sidang Digelar Online, Jerinx SID dan Pengacaranya Walk Out dari Ruang Sidang Sidang Jerinx SID. - YouTube/PN Denpasar

Advertisement

Harianjogja.com, DENPASAR - Ada perselisihan yang terjadi saat sidang perdana musisi Jerinx Superman Is Dead (SID) terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Drummer SID itu protes karena merasa keberatan sidang digelar online.

Jerinx SID beralasan, sidang yang digelar tersebut merampas haknya sebagai warga negara Indonesia. Untuk itu, ia berkukuh sidang diadakan secara langsung.

Advertisement

“Jadi saya mohon sidang ini ditunda atau sidang dilakukan secara langsung, tatap muka,” kata Jerinx SID dalam siaran langsung di channel YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Ganjar Kurang Sepakat Sanksi Masuk Kamar Mayat dan Keranda untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

Keberatan Jerinx SID ditolak majelis hakim atas dasar hukum kerja sama MOU antara Menteri Hukum dan HAM Kejaksaan Agung serta Mahkamah Agung RI.

“Dalam peraturan, melaksanakan persidangan secara elektronik terhadap perkara pidana, maupun pidana militer. Khusus terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi,” demikian penjelasan Hakim Ketua, Adyana Dewi.

Sementara dalam perkara yang terdakwanya tidak ditahan, sidang bisa digelar secara tatap muka.

Baca juga: Indonesia Batasi Masuk Warga Asing dari Semua Negara

Sedang bagi tahanan yang berada di penjara harus digelar secara virtual. Pertimbangan lainnya lantaran mencegah paparan virus corona.

“Mengutamakan kesehatan dan keselamatan baik pimpinan, hakim, pegawai, serta masyarakat pencari keadilan,” imbuhnya.

Jerinx SID pun meminta maaf terhadap majelis hakim dan berharap sidang tidak dilanjutkan jika tetap digelar secara online.

“Saya merasa hak-hak saya tidak wakili sepenuhnya melalui sidang ini. Yang mulia tidak bisa membaca gerak tubuh saya, sehingga kemungkinan keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat,” kata musisi 43 tahun ini menjelaskan.

Selain itu, pengacara Jerinx SID juga mengkritisi pertimbangan COVID-19. Jika para penegak hukum merasa khawatir terpapar virus corona, maka sudah sepatutnya mereka yang menjalani sidang mendapat fasilitas rapid test.

“Apabila terjadi kekhawatiran dengan COVID-19, maka kewajiban negara melakukan penetapan protokol yang tidak menghalangi hak Jerinx mendapat keadilan,” kata pengacara Jerinx SID, Sugeng.

“Biayai peserta sidang melakukan rapid test. Semua di ruangan sidang dipastikan bebas COVID-19. Itu adalah tugas negara, bukan dibebankan dengan mencederai kepastian (hukum) buat Jerinx,” imbuhnya.

Pengacara Jerinx SID juga menganggap perbedaan sidang terdakwa yang ditahan digelar secara online, sementara mereka yang tidak dipenjara boleh disidangkan secara langsung adalah tidak adil.

“Di mana logikanya yang mulia, apakah menjamin kalau sidang langsung di mana terdakwa yang tidak ditahan lalu dia sehat? Menjamin juga dia bebas COVID-19?” kata pengacara Jerinx SID yang lain, I Wayan Suardana.

“Faktanya, justru yang lebih terjamin adalah terdakwa yang ditahan. Jerinx rapidnya non reaktif, swabnya negatif, artinya sampai saat ini Jerinx bebas COVID-19,” imbuh pengacara dari musisi 43 tahun itu.

Sama halnya seperti Jerinx SID yang kukuh pendirian, pihak majelis hakim maupun jaksa penuntut umum tetap melanjutkan sidang online.

Atas keputusan tersebut, Jerinx SID memilih walk out dari persidangan.

“Maaf saya menolak (sidang dilanjutkan). Jika ini dipaksakan, saya memilih untuk keluar dari ruang sidang,” tegas Jerinx.

Sidang sempat diskors selama 15 menit untuk mengupayakan kehadiran Jerinx, namun hasilnya nihil. Kendati begitu, pihak JPU tetap membacakan dakwaannya terhadap Jerinx SID.

Seperti diketahui, Jerinx SID dilaporkan oleh IDI atas kasus pencemaran nama baik. Dia sempat menyebut IDI kacung WHO.

Soal itu, suami Nora Alexandra mengaku kalau berbicara dalam keadaan sadar. Tapi dia tidak bermaksud menghina IDI.

Jerinx SID pun sudah meminta maaf. Sayangnya kasus hukum tetap bergulir hingga membuatnya mendekam di penjara selama sidang kasusnya bergulir di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement