Advertisement
Terungkap, Dwi Sasono Pakai Ganja saat Istri dan Anak Tidur
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pada hari ini, Senin (14/9/2020), aktor Dwi Sasono menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat pemeriksaan terdakwa, Dwi Sasono mengaku tak ada yang mengetahui soal pemakaiannya terhadap narkotika jenis ganja itu.
"Siapa yang tahu soal pemakaian ganja ini?," tanya kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marassabesy.
Advertisement
"Tidak ada yang tahu, hanya saya sendiri dan Chand yang ambil [ganja]," jawab Dwi Sasono.
Sementara itu, anak dan istrinya juga tak tahu soal penyimpanan ganja itu. Dwi Sasono juga memakainya saat keluarganya sudah tidur.
"Kalau pakai itu saya di rumah saat istri dan anak-anak saya sudah tidur," bebernya.
Dwi Sasono mengaku ganja yang dikonsumsinya ia dapatkan dari teman lamanya bermama Chan. Bintang film Gerbang Neraka ini pun mengaku ganja itu dikonsumsi untuk dirinya sendiri.
"Ganja itu saya konsumsi sendiri dan saya ambil sendiri dari Chan," kata Dwi Sasono.
Dwi Sasono mengklaim kalau tidak ada orang lain yang mengetahui kalau dirinya adalah pengguna ganja. Padahal aktor 40 tahun ini mengaku sudah mengonsumsi ganja sejak 1998.
"Memang pertama kali mencoba tahun 1998, itu sama teman-teman, karena situasional untuk pas sama teman-teman aja," tuturnya.
Dwi Sasono pun mengaku sudah lama tak memakai ganja. Meski sejak 1998 usai lulus SMA mencoba ganja, ia sempat 12 tahun bersih dari barang haram tersebut.
"Sangat terputus-putus sekali, saya sempat 12 tahun nggak pakai. Bahkan sekarang ini saya pakai, sebelum ketangkap saya pakai tiga tahun lalu," ujarnya.
Lebih lanjut, sebelum ditangkap polisi, Dwi Sasono mengaku sempat mengonsumsi ganja. "Tiga atau empat hari sebelum ditangkap saya konsumsi ganja," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono.
Dwi Sasono dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
- Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDIP, Presiden Jokowi Bilang Begini
- Politeknik Indonusa Surakarta Kini Punya Prodi Sarjana Terapan Bisnis Manajemen
- Sebagian Besar Siswa SMP Solo Alami Kekerasan, Teguh Prakosa Keliling Sekolah
- Teguh Prakosa Menjaga Kesehatan Mental Siswa dengan Kunjungi Sekolah di Solo
Berita Pilihan
Advertisement
Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
Advertisement
Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV
Advertisement
Berita Populer
- Mengenal Jenis Latto-Latto, Ada yang Bisa Menyala hingga Berukuran Jumbo
- Perusahaan Ini Bikin Kostum Serigala yang Mirip Aslinya, Terjual Seharga Rp350 Juta
- Hanya Kover 10 Persen, Warganet Soroti Asuransi Indra Bekti
- Foo Fighters akan Comeback Meski Tanpa Sang Drummer
- Jadi Sorotan Warganet, Inilah Profil Aldila Jelita, Istri Indra Bekti
Advertisement
Advertisement