Advertisement

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Lucinta Luna

Newswire
Rabu, 07 Oktober 2020 - 04:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Lucinta Luna Lucinta Luna. - Detikcom/Mei Amelia R

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa mengajukan banding.

Soal banding jaksa ini, pihak Lucinta rupanya belum mengetahui.

Advertisement

"Kami belum bisa komentar. Kami diskusikan dulu. Nanti dikabari lagi ya," ungkap Irma Anggaraeni, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (6/10/2020).

Irma belum tahu apa yang harus dilakukan terkait banding yang telah diajukan oleh jaksa. Namun dia memastikan dalam waktu dekat akan menemui Lucinta Luna di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Jadi gini, kita harus ketemu dulu dengan LL, harus menginformasikan dulu, begitu. Karena ini kan beritanya juga baru ya, kita harus diskusi dulu," katanya menjelaskan.

Belum diketahui kapan tim kuasa hukum bakal menemui artis transgender itu.

"Belum bisa [menentukan] sih. Soalnya kami juga harus menghubungi Abash [pacar Lucinta Luna] dulu. Soalnya saya juga dapat infonya baru tadi siang dari media," jelas Irma.

"Makanya saya harus memastikan dulu nih apakah betul sudah mengajukan ataukah itu hanya baru rencana saja. Karena pada saat sidang terakhir pun juga infonya kan dari JPU sendiri mau mengajukan. Cuma sekarang saya mau memastikan dulu nih ke JPU-nya," terang Irma.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Jakbar, Edwin Beslar, kepada wartawan, mengaku sudah resmi melakukan banding terhadap putusan Lucinta Luna.

Banding dilakukan karena putusan hakim dinilai sangat ringan yang hanya memberikan hukuman 1,5 tahun penjara. Putusan hakim pun lebih rendah dari tuntuntan jaksa yang meminta Lucinta Luna dihukum empat tahun penjara.

Sebelumnya, hakim menyatakan Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (2) UU Psikotropika. Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Lucinta Luna sebelumnya didakwa memiliki narkotika jenis ekstasi dan tujuh butir psikotropika jenis riklona. Barang bukti tersebut ditemukan di apartemen terdakwa saat polisi mendatanginya dan menggeledah apartemen tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 03:37 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement