Advertisement
Jika Nikita Mirzani Merasa Terintimidasi, LPSK Siap Turun Tangan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Unggahan artis Nikita Mirzani terkait macet di jalan menuju Bandara Soetta berbuntut panjang. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memonitor perkembangan kasus yang menimpa Nikita Mirzani dan siap memberikan perlindungan apabila dibutuhkan.
"Bagi pihak yang merasa terintimidasi, bahkan mendapatkan ancaman secara langsung, LPSK meminta yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan ke LPSK. Nanti akan kami telaah bagaimana posisi kasusnya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/11/2020).
Advertisement
Meski menawarkan perlindungan, LPSK pun mengingatkan Polri untuk memastikan hak atas rasa aman seorang warga negara tidak terlanggar atas ancaman yang berkembang.
Baca juga: Wow, Pangeran Charles Luncurkan Brand Fashion, Harga Termurah Rp7 Juta
LPSK menyayangkan aksi intimidatif serta rencana pengepungan rumah yang dialamatkan kepada Nikita Mirzani. Menurut Edwin Partogi, narasi bernada intimidatif dan tindakan main hakim sendiri sebaiknya dihindari karena hanya akan menimbulkan problema sosial dan hukum selanjutnya.
Apabila terdapat hukum yang dilanggar pihak lain, LPSK menyarankan semua pihak menggunakan cara yang lebih bijak dengan membawa ke kepolisian untuk diproses secara hukum.
Menurut Edwin, cara-cara kekerasan bukanlah sebuah pilihan, melainkan terdapat mekanisme mediasi dan penegakan hukum untuk menyelesaikan persoalan hukum.
Baca juga: Waduh! Indonesia Ranking 3 Konsumsi Minuman Berpemanis
Selain itu, Edwin berharap penegak hukum dapat mengambil langkah-langkah antisipatif sehingga potensi gesekan antar kelompok di tengah masyarakat dapat dicegah.
Pada sisi yang lain, meskipun kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang, Edwin Partogi mengimbau seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para individu yang kerap mendapat perhatian publik, untuk memperhatikan aturan dan etika dalam menyampaikan pendapatnya di ruang publik.
"Kebebasan berpendapat juga dibatasi oleh aturan, sehingga dalam mengemukakan pernyataan ke media sosial tidak boleh serta merta melakukan penghinaan dan ujaran kebencian, apalagi bila bersinggung dengan topik yang sangat sensitif saat ini seperti SARA," kata Edwin Partogi.
Ada pun Nikita Mirzani membuat pernyataan melalui akun Instagram pribadinya yang menyinggung penjemputan Rizieq Shihab yang menyebabkan kemacetan di sekitar Bandara Soetta. Selanjutnya FPI mendesak agar Nikita Mirzani mengklarifikasi ucapannya terkait Rizieq Shihab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Bayu Skak Bikin Film Fiksi Ilmiah Foufo, Ribuan Orang Antre untuk Ikut Jadi Pemeran
Advertisement
Berita Populer
- Mengenal Jenis Latto-Latto, Ada yang Bisa Menyala hingga Berukuran Jumbo
- Perusahaan Ini Bikin Kostum Serigala yang Mirip Aslinya, Terjual Seharga Rp350 Juta
- Hanya Kover 10 Persen, Warganet Soroti Asuransi Indra Bekti
- Foo Fighters akan Comeback Meski Tanpa Sang Drummer
- Jadi Sorotan Warganet, Inilah Profil Aldila Jelita, Istri Indra Bekti
Advertisement