Advertisement

Kasus Video Mirip Gisel, Polisi Diminta Sampaikan Hasil Forensik Wajah

Newswire
Jum'at, 20 November 2020 - 08:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kasus Video Mirip Gisel, Polisi Diminta Sampaikan Hasil Forensik Wajah Gisella Anastasia. - Ist/Instagram

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya diminta segera menyampaikan hasil pemeriksaan forensik wajah dalam video syur mirip artis Gisella Anastasia.

"Mengingat penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli, serta barang bukti berupa video asusila yang telah diajukan forensik, sehingga sudah cukup bukti Polri menyampaikan kepada publik hasil face recognition dan face comparation terhadap siapa pemeran yang ada didalam video asusila tersebut," kata pengacara Pitra Romadoni Nasution dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020).

Advertisement

Menurut dia, hasil forensik wajah dalam video tersebut akan membuat masyarakat tidak bertanya-tanya lagi siapa aktor didalam video asusila berdurasi 19 detik tersebut.

"Rilis hasil forensik wajah tersebut perlu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kegaduhan yang berkepanjangan dan menyelesaikan kasus tersebut," ucap dia.

Pitra merupakan salah seorang yang melaporkan video syur tersebut ke polisi. Dia pun mengapresiasi langkah cepat Polri yang mengusut kasus tersebut sehingga penyebar video langsung ditangkap dalam tempo 32 x 24 jam setelah laporan.

"Sudah saatnya Polri sampaikan hasil forensik kepada masyarakat Indonesia yang menunggu-nunggu rilis resmi dari Polri siapa aktor sesungguhnya didalam Video yang berdurasi 19 detik tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus asusila ini penting bagi Polri lantaran tingginya kepercayaan masyarakat kepada Korps Bhayangkara. Pitra juga meminta sanksi tegas kepada pemeran dan penyebar video tersebut.

"Untuk memberikan efek jera kepada pihak manapun yang ingin merusak moral generasi muda melalui penyebaran konten porno. Si penyebar dan si pembuat harus diberikan hukuman maksimal karena telah membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat Indonesia, yakni penyebar konten asusila dapat dikenai pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 milliar," ujarnya.

Berita ini sudah tayang di Okezone dengan judul "Polisi Diminta Segera Sampaikan Hasil Forensik Wajah Video Syur Mirip Gisel". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement