Advertisement

Millen Cyrus Ditangkap, Pasrah di Kasur, Menyerah pada Polisi

Newswire
Selasa, 24 November 2020 - 12:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Millen Cyrus Ditangkap, Pasrah di Kasur, Menyerah pada Polisi Millen Cyrus. - Instagram millencyrus/suara.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Selebgram Millendaru atau juga dikenal Millen Cyrus ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam video yang beredar luas di media sosial, terungkap detik-detik Millen digerebek oleh polisi.

Di dalam kamar berukuran kecil, Millen tampak duduk pasrah di kasur. Sementara polisi bertubuh besar di hadapannya minta agar keponakan Ashanty itu kooperatif.

Advertisement

"Kami dari kepolisian. Taro taro," kata si petugas minta agar Millen meletakkan ponsel di kasur.

Sementara Millen menuruti perintah si petugas tersebut. Sesekali dia merapikan rambutnya.

Baca juga: BTS Sabet 2 Penghargaan di American Music Award 2020

"Saya periksa ya. Ini saya ambil ya, ada lagi nggak?" tanya si petugas apakah ada ponsel lain.

"Nggak, hanya itu," jawab Millen Cyrus.

Dari kamar, Millen Cyrus kemudian digiring ke ruang tengah. Di sana sudah ada beberapa anggota polisi yang sedang menginterogasi satu orang lagi.

Millen Cyrus dibekuk polisi di sebuah hotel di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada Minggu (22/11/2020). Dari penangkapan itu, polisi menemukan sabu sisa pakai seberat 0,3 gram berikut alat isapnya dan satu botol minuman keras.

Baca juga: AS Targetkan Vaksin Covid-19 Dimulai 11 Desember

Tak sendiri, Millen juga diamankan bersama lelaki berinisial JR. Polisi saat ini tengah memburu dua orang lainnya yang sempat memakai sabu bersama Millen di kamar tersebut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Sleman Berupaya Mempercepat Penurunan Angka Stunting

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Film Korea Selatan Terbaru, Jo Jung Suk Tampil sebagai Pilot Cantik

Hiburan
| Rabu, 17 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement