Advertisement

Iyut Bing Slamet Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Newswire
Minggu, 06 Desember 2020 - 00:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Iyut Bing Slamet Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba Iyut Bing Slamet

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Iyut Bing Slamet resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba jenis sabu. Dari hasil tes urine, aktris 52 tahun yang juga adik dari Adi Bing Slamet ini dinyatakan positif metamfetamin.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono dalam jumpa pers, Sabtu (5/12/2020).

Advertisement

"Statusnya tersangka, dari hasil tes urine dinyatakan positif metamfetamin," ujar Kombes Budi Sartono.

Tak hanya itu, adik kandung aktor Adi Bing Slamet ini juga mengakui sebelumnya membeli sabu seberat 0,7 gram. Namun sabu tersebut habis terpakai, saat polisi melakukan penangkapan.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan membeli 0,7 gram, makanya yang bersangkutan dijerat pasal pengguna," kata Kombes Budi Sartono.

Baca juga: Iyut Bing Slamet Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Akibat perbuatannya, Iyut Bing Slamet terancam hukuman empat tahun penjara dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Budi menjelaskan.

Meski begitu, kemungkinan Iyut Bing Slamet akan menjalani rehabilitasi karena polisi tidak menemukan barang bukti saat Iyut ditangkap. Polisi dalam waktu dekat akan melakukan assessment terhadap mantan penyanyi cilik itu.

Iyut Bing Slamet ditangkap polis dari Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Ponselnya Diretas, Krisna Mukti Bingung karena Ada Video Dirinya Mandi

Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua botol alat isap, dua korek gas dan plastik klip untuk tempat menaruh sabu.

Ini bukan kali pertama Iyut Bing Slamet tertangkap dalam kasus narkotika. Sebelumnya, ia juga sempat ditangkap polisi di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat pada 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Lokasi dan Harga Tiket Museum Dirgantara Jogja, Cek di Sini

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement