Advertisement

Sebulan di Lapas, Vanessa Angel Jadi Hobi Nonton Sinetron

Newswire
Minggu, 20 Desember 2020 - 02:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Sebulan di Lapas, Vanessa Angel Jadi Hobi Nonton Sinetron Vanessa Angel. - Ist/Instagram @vanessaangelofficial

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Artis Vanessa Angel akhirnya menghirup udara bebas setelah satu bulan mendekam di balik jeruji besi karena kasus narkoba. Satu bulan mendekam di lapas wanita Pondok Bambu lantaran kasus narkotika, ibu muda ini rupanya menemukan hobi baru.

Untuk mengisi kekosongannya, Vanessa Angel rupanya senang menonton sinetron Ikatan Cinta yang dibintangi aktris Amanda Manopo.

Advertisement

Hal itu diketahui dalam unggahan Instagram Story Vanessa Angel, Sabtu (19/12/2020).

"Vanessa menemukan hobi baru, tiap malam nonton sinetron," kata sang suami, Bibi Ardiansyah di Instagram Story.

Baca juga: DIY Tambah 216 Kasus Positif Covid-19, Terbanyak dari Sleman

Hobi baru Vanessa Angel itu bikin heran Bibi Ardiansyah. Tapi Vanessa beralasan, sinetron tersebut dapat mengisi kekosongan waktunya selama di penjara.

"Ya gimana dong pih, sinetron Ikatan Cinta tuh hidup aku selama di dalam kemarin," ucap Vanessa Angel.

Seperti diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel mendapat keringanan melalui program asimilasi virus corona atau Covid-19 dari Kemekumham. Ia pun menghirup udara bebas sejak Jumat (18/12/2020).

Meski begitu, status Vanessa Angel sebagai tahanan rumah. Ia dilarang berpergian keluar kota, sebelum masa tahannya selesai berdasarkan Permenkumham nomer 10 tahun 2020.

Tak hanya itu, ibu satu anak ini juga harus tetap menjalani bimbingan rutin secara online ke lapas Kemenkum HAM selama sisa masa tahanannya.

Sejatinya, Vanessa Angel seharusnya mendekam dipenjara selama tiga bulan.

Baca juga: Tes Covid-19 Berubah-Ubah, Masyarakat dan Sektor Perhotelan Dirugikan

Vanessa Angel resmi menjadi tahanan Lapas Perempuam Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 18 November 2020.

Vanessa Angel dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Sultan Jogja Ingatkan Abdi Dalem Harus Jadi Penjaga Budaya

Jogja
| Rabu, 08 Mei 2024, 08:27 WIB

Advertisement

alt

Mahalini-Rizky Febian Gelar Acara Adat Mepamit, Ini Rangkaian Upacara Pernikahan Tradisi Bali

Hiburan
| Senin, 06 Mei 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement