Advertisement
Suami Ditangkap karena Narkoba, Nindy Ayunda Juga Akan Diperiksa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono ditangkap di kediamannya kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, 7 Januari 2021, karena kasus narkoba.
Dalam kasus tersebut, Polres Metro Jakarta Barat akan memanggil Nindy Ayunda untuk dimintai keterangannya terkait penangkapan sang suami.
Advertisement
"Tidak menutup kemungkinan kami juga akan panggil yang bersangkutan [Nindy Ayunda] untuk kami ambil keterangannya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di kantornya, Senin (11/1/2021).
Pemanggilan perempuan 32 tahun itu bukan tanpa sebab. Sang suami diciduk polisi di kediamannya, sehingga mereka membutuhkan keterangan Nindy Ayunda.
"Ya karena kami memang menangkap di rumahnya," kata Ady Wibowo menambahkan.
Saat diciduk, Askara Parasady sedang berada di rumah sendirian pada pukul 20.00 WIB.
"Sendiri kita tangkap di rumahnya," jelasnya.
"Kamis malam, sekitar pukul 20.00 WIB Satres Narkoba mengamankan tersangka APH dikediamannya di wilayah Jakarta Selatan," tambahnya.
Seperti diketahui, Askara Parasady Harsono ditangkap di kediamannya kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, 7 Januari 2021.
Penangkapan itu dipimpin Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora.
Nindy sendiri hingga saat ini masih berada di Bali untuk berlibur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Catat! Ini Nama-nama Anggota DPRD Sleman Periode 2024-2029 Per Dapil
Advertisement
Lirik Lengkap Lagu "Tak Selalu Memiliki" Lyodra, OST Film Ipar Adalah Maut
Advertisement
Berita Populer
- Mengenal Jenis Latto-Latto, Ada yang Bisa Menyala hingga Berukuran Jumbo
- Perusahaan Ini Bikin Kostum Serigala yang Mirip Aslinya, Terjual Seharga Rp350 Juta
- Hanya Kover 10 Persen, Warganet Soroti Asuransi Indra Bekti
- Foo Fighters akan Comeback Meski Tanpa Sang Drummer
- Jadi Sorotan Warganet, Inilah Profil Aldila Jelita, Istri Indra Bekti
Advertisement
Advertisement