Advertisement

Raffi Ahmad Dinyatakan Tak Langgar Protokol Kesehatan, Ini Alasan Polisi

Newswire
Senin, 18 Januari 2021 - 21:27 WIB
Bhekti Suryani
Raffi Ahmad Dinyatakan Tak Langgar Protokol Kesehatan, Ini Alasan Polisi Raffi Ahmad. - Suara.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Polisi angkat bicara soal kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret artis Raffi Ahmad.

Pesta yang digelar bos KFC dan dihadiri sejumlah artis dan tokoh dinyatakan tidak melanggar protokol kesehatan.

Advertisement

Artis Raffi Ahmad dan sejumlah tamu undangan lainnya dinyatakan menghadiri pesta yang bersifat privat sekaligus menjalankan protokol kesehatan.

Pengusutan atas kasus Raffi Ahmad di pesta bos KFC bermula dari beredarnya foto Raffi dan sejumlah selebritas di pesta tersebut.

Foto yang kemudian menyebar viral di media sosial itu, mendapat sorotan publik. Pasalnya, Raffi Ahmad pada pagi harinya menjadi penerima vaksin Sinovac perdana bersama dengan Presiden Joko Widodo.

Publik menilai perilaku Raffi tidak memberikan teladan seperti halnya yang menjadi himbauan Presiden usai divaksin, agar tetap menjalankan protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kegiatan tersebut tidak melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Polisi telah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri oleh Raffi Ahmad dan beberapa rekan selebritis lainnya.

"Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang," kata Yusri.

Pemeriksaan itu dilakukan oleh tiga pilar Satgas Covid-19 ke lokasi langsung ke rumah pengusaha Richardo Gelael.

Setelah melakukan pengecekan di lokasi, ia mengatakan kegiatan itu privacy yang dihadiri orang terdekat.

“Sudah melihat langsung, itu adalah kegiatan privasi yang dihadiri undangan terdekat," kata Yusri.

Sementara itu, di Pengadilan Negeri Depok gugatan terhadap Raffi sudah diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Gratis! Warga Bantul Bisa Jelajah 17 Museum

Gratis! Warga Bantul Bisa Jelajah 17 Museum

Bantul
| Kamis, 26 Maret 2026, 23:17 WIB

Advertisement

Relate Banget! Film Ini Raih 1 Juta Penonton saat Lebaran

Relate Banget! Film Ini Raih 1 Juta Penonton saat Lebaran

Hiburan
| Kamis, 26 Maret 2026, 21:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement